Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Sebulan Lebih Buron, Pencuri Rumah Kos Diringkus Polisi

×

Sebulan Lebih Buron, Pencuri Rumah Kos Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Setelah sempat buron sebulan lebih, seorang pencuri di rumah kos Jalan Abadi Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, akhirnya diringkus personel Polsek Medan Sunggal.

Pelaku diketahui bernama Zul Alvis alias Zul (30), warga Jalan Pinang Baris Gang Abadi, Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal. Sedangkan penghuni kos atau korbannya adalah Lina Fera Sitorus (23).

Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu M Syarif Ginting menjelaskan, aksi pelaku dilakukan pada Rabu dini hari, 4 September 2019. Pelaku beraksi ketika korban sedang tertidur lelap.

Setelah terbangun dari tidurnya pada pagi hari sekira pukul 06.15 WIB, korban mencari handphone (HP) Oppo A5S miliknya di dalam kamar kos tersebut. Akan tetapi, HP korban sudah tidak ada lagi. Selanjutnya, korban melihat dompet yang diletak di keranjang baju juga tidak ada.

Baca Juga:   Mayat Anggota LSM dan Eks Caleg Ditemukan di Parit

Karenanya, korban curiga ada maling yang masuk ke kamar kosnya. Kecurigaan korban ternyata benar karena melihat dinding kamar sudah rusak. Bahkan, di kamar mandi ada bekas telapak kaki di dinding. Tanpa buang waktu, korban memutuskan untuk melapor dan membuat pengaduan ke Polsek Medan Sunggal.

“Setelah menerima laporan korban, selanjutnya diturunkan tim melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga kuat pelaku pencurian adalah Zul Alvis,” ujar Syarif, Jumat (1/11/2019).

Tim langsung mencari keberadaan tersangka hingga akhirnya dapat ditangkap ketika berada di Jalan Pinang Baris, Senin (28/10/2019) sekira pukul 15.30 WIB.

“Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban. Bahkan, barang yang diambil tersangka sudah dijual kepada orang yang tidak dikenal di seputaran Pasar Sambu. Uang hasil penjualan telah habis digunakan untuk berfoya-foya,” terang Syarif.

Baca Juga:   Medan , Kota Paling Banyak Tindak Kekerasan Terhadap Anak

Disebutkannya, selain HP, pelaku mencuri cincin emas 3 gram, kalung liontin 6 gram, anting emas 1 gram, dan uang tunai sebesar Rp150.000.

“Tersangka saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (wiwin)