Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Sedang Menunggu Pasien, Bandar Sabu di Sergai Digerebek Polisi

×

Sedang Menunggu Pasien, Bandar Sabu di Sergai Digerebek Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI- Sedang menunggu pasien, Dodi Handoko (34), seorang bandar sabu, warga dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, diringkus tim opsnal Polsek Perbaungan, sekitar pukul 20.00 Wib, Jum’at (08/01/2021).

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa, tiga buah plastik klip transparan kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di balik batu berjarak tiga meter dari lokasi pelaku, dua buah plastik klip kosong dan uang tunai Rp. 190.000.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP V. Simanjuntak, Kamis (14/1/2021) membenarkan penangkapan terduga bandar sabu bernama Dodi Handoko, warga Dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan.

Menurut Kapolres, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktifitas pelaku yang sering menjual belikan narkotika jenis sabu kepada masyarakat.

Atas laporan tersebut ditindaklanjuti Polsek perbaungan dengan melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Tambunan dan lansung melakukan penangkapan terhadap tersangka Bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

Kepada petugas, Dodi mengaku, melakukan pekerjaan haram tersebut
sudah tiga bulan lamanya dengan menjual sabu sabu kepada masyarakat sekitar.

Pelaku juga mengaku mendapat barang haram tersebut dari IR warga Desa Fortuna, Kecamatan Perbaungan. Saat dilakukan pengembangan IR tidak berada dirumahnya.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai. Pelaku kita jerat pasal 144 subs 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”ungkap AKBP Robin. (MS6)

Baca Juga:   Akhir Desember Ditargetkan 70% Masyarakat Jatim Telah Divaksin