Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Sedang Transaksi Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Buser Polsek Firdaus

×

Sedang Transaksi Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Buser Polsek Firdaus

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI-Sedang transaksi narkoba jenis sabu, dua pemuda ditangkap buru sergap (Buser) Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai di Jalinsum Medan-Tebingtinggi, tepatnya di Dusun VI Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, sekitar pukul 00.45 Wib, Jumat, (2/10/2020).

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Budiadin kepada wartawan, Minggu (4/10/2020) mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang seringnya  terjadi transaksi narkotika di lokasi.

Disebutkan Robin, adapun dua tersangka yang ditangkap diantaranya, Wahyudi (20) warga Dusun VI, Desa Nagur dan Darmanto (22), warga Dusun I, Desa Suka Jadi, Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.

Selain kedua tersangka tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip teransparan ukuran kecil berisikan serbuk putih di duga sabu, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol BK 4764 ACP.

Penggrebekan itu, sambung Kapolres, setelah anggotanya mendapatkan informasi dan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA M. Sihombing dan Team Buser ( Opsnal ) Polsek Firdaus untuk menindaklanjuti laporan
dari masyarakat setempat.

Setelah tiba di lokasi, Kanit Reskrim IPDA M. Sihombing bersama Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan di pinggir jalan lintas yang dicurigai sebagai tempat transanksi narkoba sesuai informasi dari masyarakat dan langsung mengamankan kedua pelaku.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka memperoleh sabu dari orang yang tidak dikenal yang beralamat di Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai.

“Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan ke tempat tersangka memperoleh sabu tersebut. Namun, setelah dilakukan pencarian tidak ditemukan orang yang dimaksud,”ujarnya.

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Firdaus untuk proses selanjutnya serta mempertanggungjawabkan  perbuatannya.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” jelas Robin. (MS6)

Baca Juga:   Kunker Ke Kejari Karo, Kajati Sumut Ingatkan Seluruh Jajaran Kompak dan Tangani Perkara Dengan Profesional