Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Sedang Transaksi Sabu, Seorang Pemuda Diringkus Polsek Pantai Cermin

×

Sedang Transaksi Sabu, Seorang Pemuda Diringkus Polsek Pantai Cermin

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI-
Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin meringkus Edo Pragola (27), warga Dusun X Desa Cilawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu, sekitar pukul 23.30 Wib,Rabu, (28/10/2020).

Tersangka Edo yang menetap di Dusun lV Desa Ujung Rambung Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti beruP, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan serbuk putih diduga sabu dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR Nopol BK 4504 XAC.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitupulu kepada mediasumutku.com, Kamis (29/10/2020) mengatakan, penangkapan tersangka atas adanya informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun X Desa Celawan.

Selanjutnya, tim opsnal Polsek Pantai Cermin menindak lanjuti informasi tersebut. Setelah tiba di Dusun X Desa Celawan tim opsnal langsung menuju sasaran  penindakan di Jalan Lintas di Dusun X Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin.

“Sesuai informasi dan sekira pukul 23.30 Wib di Tempat kejadian perkara ternyata benar, pelaku berhasil diamankan,” sebut Robin.

Hasil interogasi cepat kata Robin, tersangka Edo memperoleh sabu dari orang yang tidak dikenalnya di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang 3 Pekan, Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kemudian, tim opsnal melakukan pengembangan dengan membawa tersangka, namun setelah dilakukan pencarian terhadap orang tersebut di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan orang yang dimaksud telah melarikan diri.

Selanjutnya tersangka Edo  bersama barang bukti tersebut diamankan dan di bawa ke Mako Polsek Pantai Cermin untuk proses selanjutnya.

“Tersangka dijerat Pasal 114  Subs Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.(MS6)

Baca Juga:   Untuk Pemeriksaan Investigasi Terkait Kerugian Negara, Kejagung Gandeng BPK