Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Sejumlah Pejabat Pemko Medan Diperiksa KPK di Kantor Kejatisu

×

Sejumlah Pejabat Pemko Medan Diperiksa KPK di Kantor Kejatisu

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian.

mediasumutku.com | MEDAN – Pasca OTT Walikota Medan Dzulmi Eldin, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan oleh KPK terus berlanjut. Kali ini terlihat Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan Abdul Haris Nasution, Medan, Rabu (30/10/2019).

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan penyelidikan lanjutan terkait kasus yang menjerat Dzulmi Eldin, Selasa (29/10/2019). Mereka melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemko Medan untuk memberikan keterangan terkait kasus yang membuat Eldin kini mendekam di Rutan KPK, Jakarta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pemeriksaan para pejabat tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan AH Nasution Medan. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian.

Baca Juga:   Imlek Fair Gaungkan Kerukunan Antaretnis dan Dukung UMKM

Meski menolak secara rinci siapa saja yang diperiksa KPK, namun Sumanggar mengakui kalau memfasilitasi dengan menyediakan tempat.

“Iya benar, KPK pinjam tempat,” katanya saat dikonfirmasi via Whatsappnya, Selasa petang.

Diketahui sebelumnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyelidikan ini dilakukan dalam rangka pemberkasan kasus Dzulmi Eldin.

Untuk pemberkasannya, penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak lain seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wirya Al Rahman dan staf subbag Protokoler Pemko Medan, Uli Arta Simanjuntak.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tengku Dzulmi Eldin. Febri Diansyah juga menyebutkan, ajudan Walikota Medan, Muhamad Arbi Utama, dua orang honorer Protokoler Pemkot Medan Sultan Sholahudin dan M. Taufik Rizal, serta honorer Staf Walikota Medan Eghi Dhefara Harefa ikut digarap sebagai saksi untuk kasus ini.[medanbisnis]

Baca Juga:   Aula dan Ruang Kelas YPMA Hangus Dilalap Si Jago Merah