Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
ArtikelHeadlineKesehatanMedanPendidikanSumut

Sekolah Tatap Muka, Antara Pro dan Kontra Dari Orang Tua

×

Sekolah Tatap Muka, Antara Pro dan Kontra Dari Orang Tua

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | Pada saat penerimaan raport siswa di SMK N 10 Jalan T Cik Ditiro Medan, Senin (21/12/2020), pihak sekolah memberlakukan protokol kesehatan. Dimana orang tua yang datang untuk mengambil raport dijadwal berjenjang berdasarkan jurusan dan kelas. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan atau kerumunan.

Kepala SMK Negeri 10 Medan Roberth A. Lesbatta, S.Pd, M.Si melalui salah seorang wakilnya menyampaikan bahwa sejak pandemi Covid-19 dan diberlakukannya pola belajar daring, banyak hal yang akhirnya berubah. Dengan pola pembelejaran daring, mau tidak mau siswa harus mengikuti pola ini agar bisa mengikuti tahapan pembelajaran selama hampir 8 bulan.

Setelah menjalani kegiatan pembelajaran secara daring, katanya banyak juga siswa yang kurang memahami polanya karena ada juga siswa yang akhirnya bekerja membantu orang tua dan pulang ke kampung halamannya.

Pada awal Januari 2021 nanti, siswa sekolah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka. Menteri Pendidikan dan Kebudyaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah mengumumkan diperbolehkannya kegiatan belajar tatap muka untuk kembali digelar. Hal ini disampaikan Nadiem dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/11/2020).

Nadiem menyebut, kebijakan ini berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan keputusan itu, Nadiem mengatakan pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga:   Sambut Hari Bhayangkara Yang Ke 74, Kapolres Serdang Bedagai Talk Show di Radio Sergai FM

“Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,” ujar Nadiem.

Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari tahun depan. Oleh karena itu, Nadiem meminta sekolah-sekolah segera mempersiapkan diri dari sekarang jika hendak melakukan pembelajaran tatap muka.

“Sekali lagi harus saya tekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan. Diperbolehkan dan keputusan itu ada di pemda, kepala sekolah dan orang tua yaitu komite sekolah,” ujar Nadiem.

Beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan adalah, tingkat risiko penyebaran, kesiapan satuan pendidikannya, lalu keterpenuhan sejumlah syarat yang mendukung pembelajaran tatap muka tetap aman dari potensi penularan Covid-19.

“Kebijakan yang ketat harus tetap dilaksanakan. Yang pertama, ini adalah standar, bahwa yang terpenting adalah kapasitas pembelajaran maksimal itu sekitar 50 persen dari rata-rata,” ujar Nadiem.

Ketat Dengan Protokol Kesehatan

Baca Juga:   Pemprov Sumut Tunda Pembelajaran Tatap Muka

Dalam kesempatan yang sama, Nadiem pun mengungkapkan sejumlah aturan larangan dalam kegiatan belajar tatap muka selama pandemi. Larangan itu utamanya tentang sejumlah kegiatan yang memicu terjadinya kerumunan.
“Poin yang juga sangat penting adalah tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan yang berkerumun,” kata Nadiem.

Kegiatan olahraga, ekstrakurikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Anak-anak hanya boleh masuk kelas, belajar, lalu pulang. Beberapa orang tua yang hadir dalam acara sosialisasi dan penyerahan raport di SMK N 10 Medan pun berpesan agar pihak sekolah benar-benar dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan.

“Saya sangat setuju dengan pola belajar tatap muka, karena selama hampir beberapa bulan ini, anak saya justru lebih banyak mainnya daripada belajarnya. Nilai-nilai moral dan disiplin anak harus dibentuk, salah satu sosok yang bisa membentuk karakter ini adalah sosok guru. Hanya saja, harapan kami pihak sekolah ketat dalam hal protokol kesehatan,” kata salah seorang orang tua siswa tata boga.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah, untuk fokus mempersiapkan infrastruktur pendukung penerapan protokol kesehatan menjelang pembukaan kembali sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan bahwa pemerintah daerah dan pemerintah pusat berfokus pada persiapan infrastruktur, protokol kesehatan/SOP, sosialisasi protokol/SOP, dan sinergi antara Dinas Pendidikan dengan Dinas Kesehatan serta Gugus Tugas Covid-19 di daerah.

Baca Juga:   Reses Di Kecamatan Angkola Timur, Anggota DPRD Sumut Ini Serap Aspirasi Dari Berbagai Elemen Masyarakat

“Jika sekolah belum mampu memenuhi infrastruktur dan protokol/SOP maka tunda dulu buka sekolah,” ujar Retno Listyarti.

Anggota DPRD Sumut dari Fraksi NasDem Drs. Parsaulian Tambunan, M.Pd menyampaikan bahwa pola pembelajaran tatap muka memang sudah sangat dinantikan oleh para siswa dan orang tua siswa.

“Permasalahannya sekarang adalah apakah pihak sekolah sudah benar dalam mempersiapkan segala sesuatunya. Termasuk sarana prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan,” katanya.

Pola pembelajaran tatap muka lanjut Parsaulian perlu disikapi dengan bijaksana. Siswa yang akan mengikuti pola belajar tatap muka ini juga harus dibekali dengan kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Sistem pembelajarannya bisa secara bertahap atau dibagi beberapa shift agar tidak terjadi kerumunan. Pola belajar daring tetap masih bisa dilakukan untuk lebih memadatkan pola pembelajaran dan menambah pengetahuan siswa,” tandas Parsaulian yang juga pengamat pendidikan.

Harapan kita ke depan, tambahnya semoga virus ini segera berlalu dari negeri kita. Agar semua aktivitas yang selama ini dilakukan secara normal bisa berjalan kembali seperti sedia kala.

(MS9)