Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Sektor Jasa Keuangan Optimalkan Layanan Digital Pada PPKM Darurat

×

Sektor Jasa Keuangan Optimalkan Layanan Digital Pada PPKM Darurat

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi/int

mediasumutku.com| MEDAN- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya Pemerintah yang mulai menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa- Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021 untuk mencegah penyebaran Covid 19 dengan menyesuaikan jam kerja dan mobilitas pegawai sesuai ketentuan.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, meski menerapkan PPKM darurat, tugas OJK dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan serta pemberian layanan kepada masyarakat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan pengaduan konsumen OJK 157 akan tetap berjalan normal sesuai operasional digital yang sudah berjalan.

“Tugas pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisa dan pemeriksaan memanfaatkan sistem teknologi informasi serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat (email),”katanya, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:   Rupiah Spot Lesu Bertengger di Level Rp14.115/U$D

OJK juga meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal mengikuti penerapan PPKM darurat ini.

“Seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat,”ujarnya.

Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala.
Pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

Baca Juga:   Saham Kecil dan Menengah Jadi Trading Jangka Pendek

“OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan tetap berjalan dengan baik,”katanya.

Selain itu, untuk mendorong percepatan vaksinasi Covid 19, OJK terus melanjutkan kegiatan vaksinasi massal yang telah dimulai Juni lalu ke seluruh Indonesia bekerjasama industri jasa keuangan dengan target sebanyak 335 ribu orang pada Juli ini.

“Partisipasi vaksinasi massal sektor jasa kuangan ini diharapkan mendukung kebijakan Pemerintah dalam mempercepat vaksinasi covid 19 bagi penduduk,”katanya. (MS11)