Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineSumut

Selama Pandemi, BPJAMSOSTEK Hingga 15 Juli Telah Bayarkan Klain JHT Rp 16,47 Triliyun

×

Selama Pandemi, BPJAMSOSTEK Hingga 15 Juli Telah Bayarkan Klain JHT Rp 16,47 Triliyun

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com   |  Asahan – Sejak pandemi Covid-19,terhitung hingga 15 Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta kasus dengan nominal mencapai Rp 16,47 triliun. Kondisi ini secara tidak langsung juga berpengaruh pada meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Menghadapi kondisi seperti saat ini, BPJAMSOSTEK tetap komitmen memberikan pelayanan kepada peserta dengan menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) yang telah diimplementasikan diseluruh kantor cabang sejak Maret 2020.

Sesuai prediksi, pengajuan klaim melalui LAPAK ASIK yang terdiri dari kanal online, offline, dan kolektif mendapatkan respon positif dari para peserta.

Dari ke 3 kanal yang disediakan, online menjadi sarana yang paling banyak digunakan peserta yaitu 80 persen dari total pengajuan yang dilakukan. Sebab dengan menggunakan LAPAK ASIK online peserta dapat melakukan proses klaim tanpa harus datang ke kantor cabang.

Baca Juga:   Gubsu Edy Rahmayadi Bertemu dengan Masyarakat Sumut di Papua

Selanjutnya peserta cukup menunggu proses konfirmasi yang akan dilakukan petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan telepon atau video.

“Lapak Asik online menjadi kanal terfavorit dan yang paling kami rekomendasikan, sebab prosesnya lebih mudah dan peserta dapat melakukan klaim dari rumah, sehingga lebih aman dari potensi terpapar Covid-19,” ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Irvansyah Utoh Banja, melalui kepala Cabang Kisaran, Moch Fafisal.

Prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan LAPAK ASIK online memiliki mekanisme dan tahapan yang cukup sederhana namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta. Adapun tahapan pengajuan klaimnya sebagai berikut:

  1. Registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU atau situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang masih tersedia
  3. Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap, lalu kirimkan dokumen melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih
  4. Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui link yang diterima pada email yang telah di daftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan
Baca Juga:   BPJAMSOSTEK Cabang Kisaran Komitmen Bebas Korupsi

“Ini merupakan inovasi baru di era new normal ini, sehingga peserta tetap terlayani dengan baik dan disamping itu tetap mendukung pemerintah dalam upaya memutus mata rantai Covid-19 ini,” tuturnya. (MS10)