Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHukrimSumut

Selamatkan Uang Negara Rp 7 M Lebih, JPN Kejari Taput Selaku Kuasa Tergugat Menangkan Perkara Gugatan

×

Selamatkan Uang Negara Rp 7 M Lebih, JPN Kejari Taput Selaku Kuasa Tergugat Menangkan Perkara Gugatan

Sebarkan artikel ini

TARUTUNG – Pengadilan Negeri Tarutung kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan lahan RSUD Tarutung yang diajukan pihak HKBP melawan Pemkab Tapanuli Utara, Kantor Pertanahan Kab.Tapanuli Utara, RSUD Tarutung, DPRD Tapanuli Utara selaku Tergugat dan Kelurahan Hutatoruan X, Kejari Tapanuli Utara, Pemprov Sumatera Utara, Kanwil BPN Prov. Sumatera Utara, Kementerian ATR BPN RI, Kemenkes RI selaku Turut Tergugat.

JPN Kejari Tapanuli Utara menerima kuasa dari Pemkab Tapanuli Utara, RSUD Tarutung, DPRD Kab.Tapanuli Utara, Kelurahan Hutatoruan X, sementara itu Kemenkes RI memberikan kuasa kepada Kejaksaan Agung RI yang disubstitusikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kemudian disubstitusikan ke Kejari Taput.

Sidang hari ini merupakan agenda mendengar pembacaan Putusan perkara perdata NOMOR : 45/PDT.G/2020/PN.TRT, yang dimulai pada pukul 15.00 wib sampai dengan pukul 16.30 wib yang dihadiri Jaksa Pengacara Negara Budi Sitorus, SH., dengan amar putusan mengadili “Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp6.465.000,00 (enam juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah).

Baca Juga:   Ketua DPRD Medan Apresiasi LCM Pioner dan Leo Club Medan Spirit Bantu Renovasi Panti Jompo Upekkha

Dan pada kesempatan yang diberikan Majelis Hakim kepada Pihak Penggugat dan para Pihak Tergugat, Para Pihak Turut Tergugat untuk menentukan sikap pikir – pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut dengan batas waktu penentuan sikap sampai dengan 14 (empat belas) hari kedepan.

Kajari Tapanuli Utara Much. Suroyo, ketika diwawancarai menilai putusan tersebut meyakinkan semua pihak bahwa lahan RSUD Tarutung tetap menjadi hak dari Pemkab Taput sehingga proses untuk pensertifikatan tanah akan tetap dilanjutkan sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Secara terpisah Kasi Datun Kejari Taput, Sabri Marbun selaku Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara dalam perkara NOMOR : 45/PDT.G/2020/PN.TRT, mengatakan Jaksa Pengacara Negara yang mewakili Pemerintah sangat serius untuk mempertahankan RSUD Tarutung yang sebelumnya sudah tercatat dalam barang milik negara di dalam buku aset investaris dengan nama aset tanah bangunan rumah sakit nomor kode lokasi 12.02.08.07.02.56.01.01 yang diakui dan diketahui oleh Dirjen Kekayaan Negara Wilayah Provinsi Sumut dan merupakan rumah sakit berakreditasi paripurna.

Baca Juga:   Gerindra dan PBB Siapkan Menangkan Prabowo di Sumut

Diketahui juga, bahwa saat ini objek perkara merupakan Rumah Sakit rujukan Covid-19 dari beberapa Kabupaten berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020 tanggal 10 Maret 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.

“Artinya kami mengapresiasi atas putusan Majelis Hakim yang dalam amarnya, menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,” tegas Sabri Marbun.

Lebih lanjut Sabri Marbun menyampaikan kurang lebih 8 (delapan) bulan JPN bersama-sama pihak Pemkab berjuang maksimal selama proses persidangan dengan menyiapkan seluruh alat bukti surat yang diperoleh, keterangan saksi, dan keseriusan kami salah satunya adalah dengan menghadirkan 3 (tiga) orang ahli sekaligus di dalam persidangan.

Baca Juga:   Razia Masker, Masih Banyak Yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan

“Semua ini kami upayakan demi menyelamatkan aset negara yang berjumlah miliaran rupiah. Dalam waktu dekat kami segera menerima petikan putusannya dari Pengadilan Negeri,” pungkasnya.

Selain Kasi Datun Kejari Taput Sabri Fitriansyah Marbun, SH, tim JPN lainnya yang menangani perkara ini adalah Budi Sitorus, SH., Emil Bruner, SH., Ria Sirait, SH.