Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Sembunyi di Aceh, Zainal Sinulingga Diamankan di Rumahnya

×

Sembunyi di Aceh, Zainal Sinulingga Diamankan di Rumahnya

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dipimpin langsung oleh Asintel Dwi Setyo Budi Utomo bersama Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang kembali menangkap tersangka Zainal Sinulingga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deli Serdang pada kurun waktu Januari 2015 sampai dengan April 2015.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo, Rabu (16/12/2020) dalam konfrensi pers di Kantor Kejati Sumut menyampaikan kronologis penangkapan tersangka Zainal Sinulingga.

“Tersangka kita tangkap di rumahnya di Jalan Jamin Ginting Pasar VI Padang Bulan Medan pada pukul 19.30 WIB dan tidak ada perlawanan dari tersangka. Tersangka sudah tinggal di rumah kost selama 3 bulan, selama pelariannya tersangka bersembunyi di Lhokseumawe, Aceh,” kata Asintel Dwi Setyo Budi Utomo

Baca Juga:   Musa Rajekshah: Rakernas Punguan Silau Raja Jadi Awal yang Baik untuk Kemajuan Samosir

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print-03/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 12 Juni 2019 dalam perkara Penggunaan Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang pada Januari sampai dengan April 2015 sebagai Staf Keuangan dan April 2015 sebagai Kabag Keuangan, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Zainal Sinulingga selaku Staf Keuangan Januari sampai April 2015 dan April 2015 sebagai Kabg Keuangan Nomor : Print-2763/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 21 Juni 2019.

Bahwa yang bersangkutan telah dipanggil, untuk diperiksa sebagai tersangka sebanyak 3 kali tetapi yang bersangkutan tetap mangkir tanpa ada keterangan termasuk dari penasehat hukumnya. Hingga akhirnya Kejari Deli Serdang menetapkan tersangka sebagai DPO pada tanggal 5 Agustus 2020.

Baca Juga:   HKTI Diminta Fokus Kondisi Pertanian di Tebingtinggi

Mantan Kajari Medan ini menegaskan, bahwa terhadap Zainal Sinulingga, yang menjabat sebagai Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang pada Januari sampai April 2015 tidak dapat mempertanggungjawabkan pembayaran tagihan pada pada PDAM Tirtanadi Deli Serdang periode 2 Januari 2015 sampai dengan 2 April 2015 sebesar Rp 10.910.688,00.

Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirtanadi Deli Serdang, seperti disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian ada 7 orang tersangka dengan total kerugian negara Rp 10,8 M terhitung mulai tahun 2015 sampai 2018.

“Dari 7 tersangka, 5 diantaranya sudah putus di PN Tipikor Medan (Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Fahmiudin, Mustafa Lubis dan Lian Syahrul). Tersangka Asran Siregar berhasil ditangkap Rabu (9/12/2020) dan pasca Rakernas Kejaksaan 2020, satu orang tersangka lagi atas nama Zainal Sinulingga berhasil ditangkap satu minggu kemudian, tepatnya Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:   Polisi Berikan Himbauan Taat Berlalulintas, Abang Ojek Memohon Agar Pengurusan SIM Dipermudah

Sumanggar menambahkan, tersangka sudah diserahkan ke Kejari Deli Serdang yang diterima langsung oleh Kasi Pidsus Deli Serdang Yos Arnold Tarigan untuk proses hukum lebih lanjut.