Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Sempat Buron, Pelaku Curas Berhasil Diciduk  Polsek Perbaungan

×

Sempat Buron, Pelaku Curas Berhasil Diciduk  Polsek Perbaungan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Polsek Perbaungan berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Iwan Kurniawan alias Iwan Lecit (21), warga lingkungan XI, kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Iwan ditangkap di seputaran desa Bengkel hingga Desa Sei Sijenggi, sekitar pukul 19.30 Wib, pada Jumat ( 23/10/ 2020) yang lalu.

Iwan diringkus setelah dilaporkan korbannya dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sesuai LP/182/IX/2017/SU/Sek Perbaungan, Kamis (28/9/2017) lalu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada mediasumutku.com, Minggu (01/11/2020) menyebutkan, kejadian berawal dari Kamis (28/9/2017), sekira pukul 00.30 WIB lalu. Saat itu, korban Deni Efendi Markus Tamba (29) sedang melaksanakan tugas jaga malam rutin sebagai honorer di Satpol PP Sergai bersama rekannya, Erwin Simangunsong di Perumahan Dinas Replika, Kelurahan Melati Kebun, Kecamatan Pegajahan.

Saat itu, rekannya Erwin sudah tertidur berjarak 1,5 meter dari korban. Tiba-tiba, terdengar oleh korban suara seperti bunyi cagak sepeda motor di geser seseorang. Mendengar hal tersebut, korban yang saat itu sedang asik bermain game dari handphonenya seperti melihat ada orang. 

Deni langsung keluar dan melihat tersangka sedang menggeser sepeda motor miliknya yang terparkir di depan rumah dinas Replika.

Melihat tersangka mendorong sepeda motornya korban mengejar pelaku dan keluar dari dalam rumah dinas. Namun, tersangka yang melihat korban mengejarnya langsung menjatuhkan sepeda motor yang di gesernya dan mengejar korban sambil menyerang korban ke dalam rumah dinas.

Setelah sampai di dalam rumah, temannya Erwin yang mendengar suara gaduh terbangun dan melihat pelaku membacokkan parang ke Deni. Namun, Deni  dapat mengelak kemudian lari keluar rumah dinas.

Sementara korban mengambil alat yang ada di dalam rumah, namun karena panik korban sempat mengambil rice cooker dan melemparkannya ke tersangka, sehingga mengenai dada tersangka. Mendapatkan perlawanan dari korban, tersangka langsung membacokkan sebilah parang yang di pegangnya sehingga mengenai tangan kanan korban.

Tak mau konyol, korban mendorong tersangka sehingga tersangka terjatuh. Dalam kesempatan itulah yang di manfaatkan oleh korban untuk keluar dari dalam rumah dinas replika.

Saat keluar dari dalam rumah dinas, korban sempat terjatuh dan di kejar kembali oleh tersangka dan. Saat korban terjatuh, tersangka kembali mengayunkan parang yang di pegangnya ke arah korban sehingga mengenai kepala dan lengan atas korban.

Korban berusaha berlari untuk menghindari tersangka sambil meraih sesuatu untuk di gunakan melawan tersangka. Namun, tidak menemukan benda yang dapat membantunya melawan tersangka sehingga korban berinisiatif melarikan diri ke kota Perbaungan lari memanjat tembok pagar Komplek replika.

Baca Juga:   Pengedar Sabu Ini Tak Berkutik Saat Digrebek Sat Narkoba Polres Sergai Dikontrakannya

Saat korban memanjat, disitulah tersangka mengayunkan parang yang di pegang tersangka ke punggung korban beberapa kali dan korban pun dapat melompati tembok menghindari tersangka.

Melihat korban terjatuh di balik tembok tersangka sempat menanyakan keberadaan kunci sepeda motor kepada korban dan mengancam akandengan dibunuh jika kunci tidak diberikan.

Namun, korban sambil menahan kesakitan pergi meninggalkan korban, beberapa saat kemudian, temannya Erwin Simangunsong meneriaki tersangka. Tersangka pun pergi meninggalkan Deni dan Erwin. 

“Kemudian, Erwin menolong korban dan membawa ke Rumah Sakit Umum Melati,” sebut Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang. 

Atas kejadian sebut Robin, korban mengalami luka bacokan dan luka di beberapa bagian tubuhnya, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan dengan membuat Laporan Polisi resmi dengan harapan agar polisi dapat dengan segera mengungkap dan menangkap pelaku anak pelapor tersebut.

Kemudian dari hasil penyelidikan belakangan di ketahui pelaku bernama Iwan Kurniawan alias Iwan Lecit. Tim opsnal lalu melakukan pengejaran di rumah kakak tersangka di daerah Kabupaten Batu bara.

“Namun, saat tim opsnal sampai di rumah kakak tersangka, ternyata Iwan Lecit sudah berangkat ke Aceh Tamiang ke rumah kakak sepupu tersangka,” tutur Robin. 

Berbekal informasi tersebut, kemudian dilakukan pengejaran, namun tersangka sama sekali tidak ada datang ke rumah sepupu tersangka yang di maksud.

Kemudian berdasarkan informasi yang layak di percaya, tersangka sudah kembali dari pelariannya dan sering melakukan pencurian di seputaran Desa Bengkel hingga Desa Sei Sijenggi.

Baca Juga:   Pensiunan Minta Gubsu Selesaikan Masalah Perumahan di PTPN II

“Diperoleh informasi juga, bahwa tersangka yang saat itu sedang melakukan pencurian buah tandan sawit berhasil di amankan beserta 1 (satu) unit becak bermotor dan alat egrek milik tersangka,” katanya.

Kemudian lanjutnya, tersangka serta barang bukti diamankan ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui, semua perbuatannya dan mengaku barang bukti sebilah parang yang di pakainya di buang ke sungai Tontong KelurahanTualang, Kecamatan Perbaungan.

“Tersangka dijerat pasal 365 dari KUHPidana dengan acaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara,” pungkas Robin. (MS6)