Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Seorang Bapak di Batubara Digugat Anak Kandungnya Sendiri Karena Menjual Tanah

×

Seorang Bapak di Batubara Digugat Anak Kandungnya Sendiri Karena Menjual Tanah

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | KISARAN – Misran (60) tampak lelah menunggu kepastian persidangan perdata yang akan ia hadapi di Pengadilan Negeri Kisaran, Kabuaten Asahan pada Kamis (26/11/2020). Duduk dengan menjatuhkan kepala, lelaki paruh baya berusia 20 tahun asal desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara tersebut berusaha tegar tanpa bantuan pendampingan kuasa hukum.

Misran bin Mhd Said, digugat oleh empat anak kandungnya yakni, masing masing berinisial SK bersama tiga adiknya yakni FA, HA, dan MAA atas perkara  yang bermula dari persoalan sebidang tanah keluarga dengan luas 100,6 meter.

Kepada wartawan, Mislan mengaku, hanya bisa pasrah dan menerima atas gugatan yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri. “Kalau saya salah saya akan terima”,ucapnya.

Baca Juga:   Warga Asahan yang Positif Covid-19 Ternyata 2 Bulan Terakhir Tinggal di Batubara

Mislan tak sendiri di gugat.  Kepala Desa Kuala Indah, Matsyah dan pembeli tanah, Evi Suryani juga turut diseret-seret dalam gugatan itu.

Menurut Kepala Desa Kuala Indah Matsyah mengatakan, jual beli terhadap tanah yang telah dilakukan adalah sah. Sebab, Mislan dan istrinya beserta anak kandungnya (Siti Khadijah Asmi) datang kerumah Evi Suryani meminta agar membayar sebidang tanah dan rumahnya dengan seluas 1006 Meter berlokasi di Dusun I Padang Serunai, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Sebelum persoalan perdata ini bergulir ke meja hijau telah ada ada mediasi yang dilakukan di kantor desa tertuang di notulen rapat yang dihadiri oleh Mislan, bersama anaknya.

Baca Juga:   Pemkab Sergai Jalin Kerjasama Bidang Datun dengan Kejari Sergai

“Kasian lihat bapak ini yang sudah tua harus bolak balik datang ke pengadilan  ini,” kata Matsyah.

Sidang perkara perdata Nomor 85 dipimpin Hakim Ketua, Nelson Angkat SH, menunda mediasi sampai tanggal yang telah di tentukan. (MS10)