Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Sepanjang 2020, Ditjen PKTN Terima 931 Pengaduan Konsumen

×

Sepanjang 2020, Ditjen PKTN Terima 931 Pengaduan Konsumen

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menerima 931 pengaduan dari konsumen sepanjang tahun 2020. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2019 lalu yakni, sebanyak 1.110 pengaduan, serta tahun 2018 sebanyak 1.771 pengaduan.

“Kita menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia,” kata Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono, Selasa (12/1/2021).

Veri mengatakan, Ditjen PKTN selalu berupaya untuk melindungi konsumen Indonesia. Sebagaimana diketahui bersama bahwa salah satu komponen penting stabilitas perekonomian adalah menjaga konsumsi masyarakat.

“Untuk itu, diperlukan dukungan pemerintah dalam menciptakan kepercayaan
konsumen dalam bertransaksi,” ujar Veri.

Menurut Veri, dari total 931 pengaduan konsumen, Kemendag berhasil menyelesaikan 93,12 persen pengaduan atau sebanyak 863 kasus berhasil diselesaikan dan sebanyak 4 kasus ditolak karena bukan permasalahan konsumen akhir. Sedangkan yang masih dalam proses sebanyak 64 kasus.

Baca Juga:   Sukseskan Vaksinasi di Kepulauan Maluku, BRI Hadirkan Teras Kapal

Disebutkannya, jumlah pengaduan terbesar berasal dari niaga elektronik (niagal-el/e-commerce) sebanyak 396 kasus. Peningkatan pengaduan konsumen di sektor niaga-el disebabkan beberapa faktor seperti dampak revolusi digital, meningkatnya aktivitas masyarakat di rumah dengan adanya kebijakan kerja dari rumah, dan semakin gencarnya promosi belanja daring (online) yang ditawarkan oleh beragam lokapasar (market place).

“Selain itu, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga banyak yang beralih berdagang secara daring dan bergabung di lokapasar atau membangung toko daringnya sendiri,” ujarnya.

Veri menjelaskan, ragam pengaduan niaga-el meliputi, pembatalan pembelian tiket transportasi udara, pembelian barang yang tidak sesuai dengan yang ditampilkan pada iklan, barang yang dibeli tidak diterima oleh konsumen, barang rusak, pembatalan sepihak yang dilakukan oleh pelaku usaha, penipuan, waktu kedatangan barang tidak sesuai yang diperjanjikan, serta adanya kecurangan pada sistem lokapasar yang merugikan konsumen.

Baca Juga:   Wamendag: Perjanjian Perdagangan Bermanfaat untuk Diversifikasi Ekspor

Dari beragam pengaduan tersebut lanjutnya, sektor jasa transportasi adalah yang paling mendominasi.

“Selama 2020, Kemendag berhasil menyelesaikan sebanyak 355 kasus niaga-el. Sedangkan sebanyak 41 kasus masih dalam proses penyelesaian. Bagi pelaku usaha daring yang terbukti melakukan penipuan, Kemendag telah melakukan penindakan berupa peringatan hingga pencabutan izin usaha,” tegas Veri.

Sedangkan, kasus pengaduan konsumen lainnya yang berhasil diselesaikan Kemendag melalui klarifikasi dan mediasi, seperti pada sektor perumahan dengan transaksi senilai Rp612.450.716,-; pengembalian booking fee property sebesar Rp5.000.000,-; pengembalian uang muka pemesanan rumah pada perusahaan pengembang sebesar Rp30.500.000.

Kemudian, penggantian kendaraan bermotor konsumen yang terbakar saat parkir senilai Rp250.300.000,-; pembelian kendaraan bermotor setelah uang muka 2 tahun baru mendapatkan kendaraan tersebut senilai Rp495.000.000,-; serta pengembalian tiket dari berbagai maskapai penerbangan (pengembalian uang sebesar Rp287.077.468,- dan voucer sebesar Rp103.325.797.

Baca Juga:   Harga Minyak Global Masih Naik

“Kasus lain yang menonjol di masa pandemi ini yaitu tentang kenaikan tagihan listrik. Informasi yang kami terima, kenaikan tersebut disebabkan penggunaan listrik yang meningkat akibat kebijakan kerja di rumah dan pembelajaran daring. Namun, sebagai bentuk upaya perlindungan konsumen terkait keakuratan alat ukur listrik, maka KWH meter yang digunakan konsumen harus dilakukan tera ulang,” tutup Veri.(MS11)