Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Sepekan, Polres Sergai Amankan 12 Pengedar Sabu

×

Sepekan, Polres Sergai Amankan 12 Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI- Dalam kurun satu Minggu, Polres Serdang Bedagai meringkus 12 pengedar sabu dengan jumlah barang bukti sebanyak 6,98 gram.

Ke 12 pengedar sabu yang diamankan yakni, IN alias OT(26), IES(28), CS alias Sinchan(18), SA alias Hendra(48), AH alias Bagas(30), AA(21), EP alias Edo(28), TS alias Cemong (33),ACH alias Chandra(40), MIS alias Sule(19), MA alias Ijul(45).

“Sedangkan 1 pelaku pengedar abu bernama ZF alias Zaki(36) warga Dusun IV Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Sergai diberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki sebelah kiri karna mencoba merebut senjata milik petugas,” sebut Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam konferensi pers di Mako Polres Sergai di Sei Rampah, Senin(9/11/2020). 

Baca Juga:   Polres Sergai Ringkus Spesialis Bongkar Rumah dan Gudang

Dia didampingi Kabag Ops Kompol T. Manurung, Kasat Narkoba AKP H Manullang, Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, KBO Narkoba Iptu, M. Purba, Kanit II Narkoba, Ipda Supriadi.

Selain penangkapan narkoba, lanjut Robin. Satuan Reserse Kriminal Team Scorpions Polres Sergai juga mengamankan 1 orang pelaku kasus perjudian jenis tembak ikan yang terletak di Dusun V Desa Gepolan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai pada tanggal 20 Oktober 2020 sekira pukul 18:00WIB.

“Hasil penangkapan kasus judi, petugas berhasil mengamanakan DTS(32) warga Dusun V Desa Gempolan dan barang bukti 1 buah meja ikan ikan, 1 Buah Chip dan uang tunai. Sedangkan pelaku inisial A masih Daftar Pencarian Orang (DPO),”papar Robin.

Adapun tersangka DTS kasus perjudian dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 1e,2e,4e KUHPidana diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.

“Sementara 12 orang pelaku narkoba di kenakan pasal 114(1) Sub pasal 112 UU RI 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara denda paling sedikit Rp 1 Milyar paling banyak 10 Milyar,” ucapnya. (MS6)

Baca Juga:   AKP Pandu Winata Santuni Korban Penganiayaan