Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiKesehatanMedanSumut

Sertifikasi Halal UMKM Ditanggung Pemerintah

×

Sertifikasi Halal UMKM Ditanggung Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memberikan insentif dengan menanggung biaya sertifikasi halal bagi produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Artinya, pelaku usaha tak perlu merogoh kocek untuk ongkos sertifikat halal.

Hal itu juga tertuang dalam Undang-undang Jaminan Produk Halal Bagi UMKM yang diatur dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang diserahkan ke DPR.

“Pemerintah akan memfasilitasi (biaya sertifikasi halal). Jadi, usaha kecil atau UMKM tidak perlu bayar,” ujarnya seperti dikutip KRJogja, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Tidak hanya itu, Airlangga juga bilang UMKM dapat diberikan kemudahan dari perizinan untuk investasi, serta kemudahan dalam mendapat tenaga kerja ahli.

Baca Juga:   Peduli Terdampak Covid-19, Kapolres Tebing Tinggi Bagi Sembako Kepada Penggali Kubur

“Tenaga kerja ahli tidak sama dengan izin tenaker buruh atau bangunan dan lainnya, yang dimudahkan adalah para ahli untuk maintenance penelitian atau profesi mencari order,” jelasnya.

Kemudahan lain yang diberikan oleh pemerintah bagi UMKM, adalah terkait akses modal usaha. Ke depan, Airlangga menjelaskan bahwa UMKM bisa menjadikan kegiatan usaha sebagai agunan di lembaga keuangan.

“Mereka juga bisa menjadikan kegiatan usaha sebagai agunan. Jadi akses pembiayaan untuk pengembangan bisnis usaha kecil dan menengah lebih mudah,” ujarnya.