Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Setahun Dipacari, Pria di Tanjungbalai 10 Kali Rudapaksa Siswi SMA

×

Setahun Dipacari, Pria di Tanjungbalai 10 Kali Rudapaksa Siswi SMA

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai – Seorang siswi SMA di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) menjadi korban rudapaksa pria yang dipacarinya. Aksi tersebut dilakukan sudah 10 kali dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun mereka menjalin hubungan.

“Tersangka berinisial SA, 23 tahun ditangkap dalam kasus persetubuhan atau berbuatan cabul atas korbannya berusia 16 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prestio kepada wartawan, Senin (11/4/2022).

Tersangka ditangkap pada Sabtu (9/4) malam di tempat kerjanya. Kasus ini terungkap ketika korban sudah tidak lagi menjalin hubungan dengan tersangka dan menceritakan kejadian itu kepada ibu kandungnya .

“Ibu kandung korban membuat laporan tanggal 2 Maret 2022 di Polres Tanjungbalai. Dimana perbuatan pencabulan itu dilakukan tersangka kepada korban pertama kali pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2021 di sebuah hotel di Tanjungbalai,” kata Eri.

Baca Juga:   Kapolsek Medan Timur Melayat ke Rumah Duka Feri Saut Simanjuntak

Adapun pelaku mengenali korban bermula saat keduanya berteman di sosial media Facebook, hingga akhirnya berpacaran sejak bulan Oktober 2020 hingga Desember 2021.

“Selama berpacaran tersangka sudah melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari 10 kali dan yang terakhir kali terjadi dengan cara tersangka mengajak korban ke hotel ,” terangnya.

Tersangka saat ini telah ditahan di Polres Tanjungbalai. Ia dipersangkakan pada pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (MS10)