Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Sidang 4 Oknum Polisi Pemeras Kembali Berlanjut Meski Sempat Tertunda

×

Sidang 4 Oknum Polisi Pemeras Kembali Berlanjut Meski Sempat Tertunda

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Dalam sidang beragendakan saksi itu, Jaksa dua kali gagal menghadirkan para saksi ke persidangan. Sidang kasus empat oknum polisi pemeras, kembali berlanjut di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.

Namun alasan jaksa kali ini, bahwa saksi polisi yang akan dihadirkan berhalangan hadir lantaran tugas ke luar kota. Hal itu ditandai dengan bukti surat yang ditunjukkannya kepada majelis hakim yang diketuai Fahren.

“Jadi saksi (polisi) dalam surat ini izin tugas ke Siantar ya,” ucapnya.

Kemudian, majelis hakim berembuk apakah kembali menunda sidang atau melanjutkannya. Akhirnya, setelah adanya penjelasan dari JPU, majelis melanjutkan sidang dengan keterangan saksi dibacakan JPU Arta Sihombing.

Baca Juga:   Pelaku Penganiayaan Diamankan Polsek Perbaungan

Setelah dibacakan, kemudian dilanjutkan dengan saksi mahkota, dimana para terdakwa saling bersaksi.

Sementara, pada sidang Selasa (29/10) lalu, JPU gagal menghadirkan saksi dari polisi. Namun saat itu, saksi tidak hadir tanpa adanya keterangan yang jelas. Kemudian, majelis hakim meminta ketegasan JPU, untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya, yang ternyata tidak hadir juga.

Diketahui, keempat terdakwa oknum polisi yang bertugas di Polsek Medan Area, yakni, Bripka Jenli Damanik, Aiptu Jefri Panjaitan, Brigadir Akhiruddin Parinduri dan Aiptu Arifin Lumbangaol.

Mereka didakwa JPU Artha Sihombing, melakukan tindakan pemerasan pada Selasa 26 Maret 2019. Saat itu, terdakwa Arifin Lumbangaol datang ke Jalan Mamia Bromo Medan bertemu dengan terdakwa Akhiruddin Parinduri bermaksud untuk melakukan penangkapan terhadap target pelaku narkoba.

Baca Juga:   Warga Asal Medan Nekad Cetak Upal, Diciduk Petugas Polresta Tanjung Perak

Para terdakwa meminta uang tebusan kepada orangtua tersangka Irfandi, yang ditangkap atas kasus narkotika. Dari Rp50 juta yang diminta terdakwa, M Rusli orangtua tersangka hanya menyanggupi Rp20 juta dan meminta tidak diproses hukum.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.