Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedan

Sidang Perkara Tiga Tersangka Pembunuh Hakim Jamaluddin Segera Digelar

×

Sidang Perkara Tiga Tersangka Pembunuh Hakim Jamaluddin Segera Digelar

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan : Pengadilan Negeri Medan menerima pelimpahan berkas kasus pembunuhan hakim Jamaluddin dari Kejari Medan, Jum’at (20/3). Saat ini, pengadilan tengah memproses jadwal dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Medan Tengku Oyong mengatakan pelimpahan berkas kasus pembunuhan hakim itu diterima langsung oleh Wakil Ketua PN Medan Abdul Aziz didampingi Panmud Pidana.

“Iya benar, berkas perkaranya sudah kita terima. Diserahkan oleh Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang,” sebut Humas Pengadilan Negeri Medan Tengku Oyong.

Adapun berkas tersangka yang dilimpahkan yakni milik tersangka Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29). Zuraida adalah istri Jamaluddin yang merupakan otak pelaku pembunuhan tersebut.

Baca Juga:   Kejari Medan Amankan DPO Mantan Rektor UINSU Saidurrahman

“Biasanya hari ini ditunjuk majelis hakimnya. Jadi sekarang masih proses registrasi dulu,” terang Oyong.

Sedangkan untuk penetapan jadwal persidangan, lanjut Oyong merupakan wewenang majelis hakim yang nantinya ditunjuk Ketua Pengadilan Negeri Medan .

“Jadi ya kita tunggu penetapan majelisnya dari ketua PN Medan. Karena itu wewenangnya,” pungkas Oyong yang juga hakim di Pengadilan Negeri Medan.

Seperti diberitakan, Jamaluddin (55) dibunuh di rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan pada Jumat (29/11/2019) dinihari.

Pada siang harinya, jasad pria ini ditemukan di jok tengah mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD yang jatuh ke jurang pada areal kebun sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Deli Serdang.

Baca Juga:   Motif Pembunuhan Hakim PN Medan Disebut Masalah Rumah Tangga

Jenazah kemudian diautopsi di RS Bhayangakara, Medan, Jumat (29/11/2019) malam, sebelum dibawa ke Nagan Raya, Aceh, untuk dimakamkan pada Sabtu (30/11/2019). Berdasarkan hasil autopsi itu, polisi memastikan Jamaluddin merupakan korban pembunuhan.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Zuraidah, Jefri dan Reza. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka yang telah melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e. Mereka terancam hukuman mati.