Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Kesehatan

Simalungun Anggarkan Rp12 Miliar Untuk Dana Vaksinasi Covid-19

×

Simalungun Anggarkan Rp12 Miliar Untuk Dana Vaksinasi Covid-19

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | SIMALUNGUN –Kabupaten Simalungun menganggarkan dana vaksinasi di Simalungun sebesar Rp12 Miliar dibebankan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Vaksinasi untuk Covid-19 di Kabupaten Simalungun, telah disetujui DPRD,” sebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten  Simalungun,  Lidya Saragih, Sabtu (9/1/2021).

Lidya mengatakan, dengan penganggaran tersebut termasuk juga untuk kegiatan sosialisasi vaksin Covid-19 kepada masyarakat hingga tinggat kecamatan dan desa. Selain menggelar sosialisasi, anggaran Rp 12 Miliar tersebut juga akan digunakan untuk mendistribusikan vaksin, menggelar pelatihan untuk meningkatkan kapasitas vaksinator, pendamping, hingga tenaga medis lainnya yang terlibat dalam melakukan vaksinasi di Simalungun.

Kepala Seksi Pemberantasan penyakit menular Hamonangan Nahampun mengatakan, anggaran tersebut juga akan dipakai untuk barang habis pakai seperti masker, APD, alat pelindung wajah, sarung tangan dan lainnya akan tertampung di dalam anggaran Rp 12 miliar tersebut.

Baca Juga:   Di Batubara, Pengunjung Tempat Hiburan Kabur Saat Dirazia Satgas Covid-19

“Itu semua nantinya untuk mobilisasi dan pendistribusian vaksin di Simalungun, dan anggaran itu untuk 12 bulan, atau satu tahun,” ucap Nahampun.

Nahampun menerangkan, untuk tahap pertama yang akan disuntikan vaksin Covid-19 adalah tenaga medis sebanyak 1.500 yang masih aktif dalam pelayanan. Kemudian para pelayan publik seperti Polri, TNI, pihak terminal, bandara dan pegawai Bank.

“Tahap pertama itu tenaga medis, kemudian Polri, TNI, pegawai Bank, terminal, kemudian tahap akhir nanti untuk masyarakat,” terang Nahampun sembari menambahkan yang akan disuntik vaksin tersebut adalah warga yang minimal berumur 18 tahun dan maksimal 58 tahun setelah pemeriksaan dari dokter.  (MS10)