Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Simpan Sabu 0,14 Gram, Seorang Buruh Bangunan Diciduk Polisi

×

Simpan Sabu 0,14 Gram, Seorang Buruh Bangunan Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MADINA -Seorang buruh bangunan berinisial MS (33) warga Kel. Dalan Lidang, Kec. Panyabungan Kab Madina diringkus polisi lantaran menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,14 Gram. Buruh bangunan itu diringkus dari Jalan Lintas Timur Kelurahan Pidoli Dolok Kec. Panyabungan Kab. Madina.

Kapolres Madina Akbp Irsan Sinuhaji,mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masarakat bahwa ada pengguna narkoba tengah mengendarai sepeda motor dari Huta Siantar. Polisi kemudian membuntuti pelaku.

“Sampai lintas timur ternyata kereta yang dibawa pelaku tersebut berhenti disalah satu warung, dengan petugas mengamankan pelaku kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan Narkotika jenis Sabu di saku milik pelaku,”bebernya, Senin (9/12).

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan sementara di Mapolsek Panyabungan kemudian penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut akan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal.

Baca Juga:   66 Paket Ganja Kering Gagal Edar

“Untuk sementara terhadap tersangka penyidik menerapkan pasal Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal empat tahun,”pungkasnya.