Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Headline

Siswa Magang Wajib Dilindungi Asuransi

×

Siswa Magang Wajib Dilindungi Asuransi

Sebarkan artikel ini
Mediasumutku.comI MEDAN- Bagi siswa yang mengikuti praktik magang industri wajib diikutsertakan dan mendapat perlindungan dua program jaminan sosial BPJamsostek.
Hal ini dikatakan Kabid Umum SDM BPJamsostek Cabang Medan Kota, Rosdiana Harahap selaku yang mewakili Kepala Cabang dalam kegiatan  Employee Volunteering di SMK Negeri 2 Medan, baru-baru ini.
“Adapun dua program jaminan tersebut, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian,” kata Rosdiana.
Rosdiana menjelaskan, kewajiban mengikutsertakan siswa magang merupakan Peraturan Pemerintah No 44  Tahun 2105 Tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian maupun Peraturan Menteri  Tenaga Kerja No 01 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah.
“Selama mengikuti proses magang, para siswa wajib dilindungi dalam program kecelakaan kerja dan kematian. Terkait hal tersebut, kamu sudah melakukan sosialisasi ke sekolah yang memiliki kurikulum kegiatan magang,” terangnya.
Sosialisasi dilakukan, karena masih banyak siswa yang mengikuti praktik magang, namun belum mendapat perlindungan jaminan sosial.
Selain itu, pihak sekolahlah yang mendaftarkan siswanya mengikuti program BPJamsostek disaat mereka melaksanakan kegiatan magang.
“Jika siswa kembali belajar, maka mereka tidak lagi mengikuti program BPJamsostek karena statusnya sudah kembali belajar,” sebutnya.
Selain sosialisasi, pihaknya juga melakukan penanaman pohon sebanyak 20 bibit pohon pelindung sebagai bentuk perlindungan sosial.
Wakil Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Medan, Jonesman menambahkan, pihaknya sangat berterima kasih dengan adanya sosialisasi tersebut.
“Selama para siswa magang, wajib mendapat perlindungan. Berhenti magang maka perlindungan juga berhenti. Mereka kami hitung sebagai tenaga kerja bukan penerima upah. Selama menjadi peserta, mereka mendapatkan hak yang sama sebagai peserta jaminan sosial,”  pungkasnya.(sit)
Baca Juga:   Menyongsong New Normal, PWI Sergai Bagikan 1000 Masker