Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineKesehatanMedanSumut

Sosialisasikan Program JKN Mobile, BPJS Kesehatan Medan Undang 21 Korcam PKH

×

Sosialisasikan Program JKN Mobile, BPJS Kesehatan Medan Undang 21 Korcam PKH

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Untuk memberikan kemudahan terkait pengetahuan tentang aturan-aturan baru, pihak BPJS Kesehatan Kota Medan, undang 21 kordinator kecamatan PKH se kota Medan Kamis (19/5/2022) di salah satu Kafe di Jalan Guru Sinumba Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia, Medan.

Sosialisasi aturan baru dari BPJS Kesehatan dihadiri oleh Suprianto bagian Kepesertaan, Dedy Irwanto Pardede dari Dinas Sosial yang juga koordinator PKH Kota Medan, dan Rinaldi perwakilan dari Kementerian Sosial.

Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan, Fauziah Nasution memaparkan tentang lowongan kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tugasnya nanti adalah melakukan kunjungan kerumah-rumah warga masyarakat yang tertunggak pembayaran BPJS Kesehatan mandiri miliknya.

Dijelaskan lagi bahwa para Kader JKN akan ditempatkan di setiap kelurahan yang ada di kota Medan.

“Para kader tersebut nantinya adalah akan menjadi mitra kerja BPJS Kesehatan, karena disetiap kelurahan harus ada kader JKN. Sampai saat ini yang melamar masih 30 orang. Saat ini kader yang eksis ada 36 orang, namun kami msih butuh diluar ini. Dan yang punya data nunggak adalah kami.
Kami akan kasi data per 3 bulan sekali,”sebutnya.

Fauziah juga meminta jikalau ada yang mau melamar jadi kader JKN bisa langsung ke kantor BPJS kesehatan atau langsung melalui dirinya.

Adapun syarat yang dibawa bagi para calon kader JKN antara lain, melampirkan kartu BPJS aktif, KTP, Ijazah dan Kartu Keluarga, usia maksimal 56 tahun, minimal tamatan SMA sederajat.

Baca Juga:   Mayat Bayi Ditemukan Warga di Sungai Silau Kisaran

“Kader JKN tugasnya mengedukasi peserta yang menunggak supaya membayar iuran. Para kader akan diberikan daftar nama-nama warga yang menunggak di setiap kelurahan,” sebutnya.

Sambung Fauziah lagi, pihaknya akan memberikan minimal 500 orang daftar yang menunggak BPJS Kesehatan di setiap kelurahan.

“Tugas kader JKN juga selain melakukan penagihan maksimum 24 bulan, juga bisa untuk mendaftarkan peserta, namun dilarang meminta uang jasa. Untuk kader akan diberikan imbal jasa. Yang diatas 12 bulan, 10 persen, 18 bulan 12, persen dan 24 bulan 15 persen. Dihitung dari jumlah tunggakan. Misal tunggakan 20 bulan = 15 persen itulah honornya yang ditransfer ke rekening para kader JKN,” terangnya.

Untuk cicilan tunggakan kata Fauziah lagi, kalau dulu setengah dari jumlah tunggakan dibayar maka kartu BPJS Kesehatan akan aktif, namun saat ini tidak. Sesuai aturan, maka tunggakan dapat dibayarkan lewat cara cicil. Dan ketika tunggakan lunas, selanjutnya kartu BPJS Kesehatan baru dapat dipergunakan kembali.

Ditambahkan Fauziah lagi bahwa para kader JKN bekerja secara individu bukan kelompok.

Sementara itu, Deddy Irwanto Pardede mengusulkan akan membantu para kader melalui kader PKH dengan memberikan data warga yang menunggak BPJS Kesehatan mandiri.

Deddy juga mengatakan jika warga yang menunggak lebih dari 1 tahun, khusus yang kelas tiga dan mendapatkan kartu PBI anggaran dari Pemkab ataupun Pemko, tunggakan tetap harus dibayarkan meskipun kepesertaan kelas 3, maksimal 24 bulan.

Baca Juga:   Puncak HUT Damkar Ke 101, Akan dihadiri Mendagri

Sosialisasi aturan terbaru JKN oleh BPJS Kesehatan bagi para koordinator PKH se-Kecamatan di kota Medan, Supriyanto mengatakan tujuan pelaksanaan dari kegiatan ini adalah untuk menjawab banyaknya keluhan dari warga terkait BPJS Kesehatan pada saat pelaksanaan Sosialisasi Perda maupun Reses anggota Dewan.

Menurut Supriyanto, pihak BPJS Kesehatan sengaja mengundang 21 koordinator Kecamatan PKH se Kota Medan untuk diberikan sosialisasi tentang aturan BPJS terbaru termasuk juga bagiamana cara menjelaskan nantinya di tengah-tengah masyarakat.

“Jadi para Koordinator PKH mendapat info-info terbaru tentang BPJS Kesehatan dan diharapkan dapat menjelaskan ke masyarakat dengan tepat,” ujarnya.

Sampai saat ini, lanjut Supriyanto ada banyak warga yang tertunggak pembayaran BPJS Kesehatannya, dengan alasan kurang mampu. Pihak BPJS Kesehatan tidak memiliki sistem untuk menghapus data warga yang tidak mampu.

“Karena di sistem internal kami hanya mendata dan tidak ada untuk menghapus data,” katanya.

Supriyanto juga menjelaskan ada sebanyak 300 ribu jiwa warga masyarakat di kota Medan yang tertunggak pembayaran BPJS Kesehatannya.

Untuk program Universal Health Coverage (UHC), Supriyanto menyebutkan bahwa sesuai data mereka, kota Medan sudah mencapai 88 persen sehingga hanya tinggal sedikit lagi dapat dikatakan masuk pada UHC.

Diakui saat ini ada banyak kartu BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah yang di nonaktifkan oleh pusat. Karena untuk kepesertaan BPJS Kesehatan kelas 3 yang merupakan program pemerintah dan menggunakan APBN harus terdaftar di DTKS.

“Maka itu, saat ini ada banyak kartu BPJS JKN dari pemerintah ditengah-tengah masyarakat di non aktifkan. Ini untuk mendata kembali. Sehingga jika kartu tidak dipergunakan selama enam bulan dan paling lama sebelum enam bulan harus dilaporkan agar dapat di aktifkan kembali, lewat dari masa enam bulan maka kartu tidak dapat diaktifkan kembali JKN gratisnya,” tandasnya.

Baca Juga:   BPJS Kesehatan Telah Gelontorkan Dana Amanat Sebesar Rp 113,47 Triliun

Pada kesempatan itu, kepada para kordinator PKH, Supriyanto juga kembali memperkenalkan aplikasi JKN Mobile yang ada di BPJS Kesehatan seperti PANDAWA, CHIKA. Dimana dapat di upload pada aplikasi Goggle Play Store. Semua manfaat dan kebutuhan kita terkait produk BPJS Kesehatan ada di JKN Mobile tersebut.

Selain itu, tahun 2022, BPJS kesehatan akan launching Number Single Identitas (NIK) dan saat berobat cukup hanya dengan menunjukkan KTP dan akses layanan bagi KTP yang sudah terdaftar.

“Ke depan secara bertahap BPJS Kesehatan tidak lagi mencetak kartu BPJS namun semua sudah berdasarkan NIK. Hanya beberapa saja yang dilakukan pencetakan kartu saat ini. Namun kalau untuk ASN, TNI dan Polri kita sudah memakai NIK,” jelasnya.

Apabila nomor-nomor penting terkait aturan baru BPJS Kesehatan sudah disebar di seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Kami sudah surati seluruh faskes untuk menggunakan KTP. Jika ada RS, klinik atau puskesmas yang tidak mau menerima KTP lapor sama saya, dengan catatan peserta aktif, maka akan saya tindak lanjuti laporan nya,” kata Supriyanto.