Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanMedanSumut

Sosperda Tentang Sampah, Wong Chun Sen Ingatkan Masyarakat Sadar Pentingnya ‘Hidup Bersih’

×

Sosperda Tentang Sampah, Wong Chun Sen Ingatkan Masyarakat Sadar Pentingnya ‘Hidup Bersih’

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan Drs. Wong Chun Sen, M.PdB mengingatkan seluruh elemen masyarakat memiliki kesadaran untuk tetap menjalankan pola hidup bersih dan sehat, antara lain dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Hal tersebut disampaikan Wong Chun Sen pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-5, yaitu Perda No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (22/5/2021).

Menurut Wong Chun Sen, Perda tentang pengelolaan sampah ini sudah lama, tapi banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Tidak hanya itu saja, banyak tempat sampah yang disediakan oleh Kecamatan, tapi masih ada juga masyarakat yang buang sampah sembarangan.

Baca Juga:   Jurtul KIM Sei Rejo Diamankan Team Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai

Wong Chun Sen Tarigan meminta agar pihak kecamatan maupun kelurahan serius dalam penanganan sampah setelah kewenangan penanganan masalah sampah diserahkan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.

“Dengan adanya kewenangan ini, kita meminta pihak kecamatan dan kelurahan serius dalam menangangi masalah sampah mulai dari lingkungan, ke tempat pembuangan sampah sementara hingga ke tempat pembuangan akhir,” kata Wong Chun Sen, wakil rakyat dari Dapi 3 (Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung).

Dalam Sosper kali ini, Wong Chun Sen didampingi Kasi Sarana Prasana Kecamatan Medan Tembung, Razif G Lubis serta perwakilan Kelurahan Bantan, Medan Tembung dan perwakilan Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung, Yos Irwansyah.

Persoalan sampah tak pernah ada habis-habisnya, karena masyarakat kita masih belum memiliki kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya. Pengawasan dari pihak Kecamatan dan Kelurahan harus tegas dalam menindak oknum-oknum yang membuang sampah dengan sembarangan.

Baca Juga:   Menteri ESDM Tinjau Pasokan BBM di SPBU Sergai

“Perda Sampah ini pun sebenarnya sudah mengatur tindakan hukum bagi masyarakat atau lembaga yang melanggar aturan membuang sampah sembarangan. Ada hukuman kurungan badan 3 bulan penjara dan denda hingga Rp 10 juta, untuk badan usaha, didenda Rp. 50 juta dan tahanan 6 bulan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Wong Chun Sen tak pernah berhenti untuk mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi dan melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes). Karena, wabah Covid-19 belum berakhir, justru semakin bertambah.

“Bapak dan Ibu semua yang hadir dalam acara Sosperda ini, saya ingatkan agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Disiplin kita dalam menjalankan prokes ini menjadi salah satu kata kunci dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.

Baca Juga:   Antisipasi Dampak Banjir, Wong Chun Sen Ajak Warga Kota Medan Tidak Membuang Sampah Sembarangan

Kasi Sarana Prasana Kecamatan Medan Tembung, Razif G Lubis menyampaikan bahwa sosialisasi tentang Perda Sampah ini memang harus sering dilakukan agar masyarakat benar-benar mengetahui dan menyadari bahwa membuang sampah sembarangan juga bisa ke hukuman dan denda.

“Pantauan kita di lapangan, pantang ada lahan kosong, besoknya pasti sudah banyak sampah disana dibuang oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab. Harapan kita, masyarakat memiliki kesadaran agar membuang sampah pada tempatnya agar tidak menimbulkan bau dan banjir,” tandasnya.