Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasionalPolitik

Status Tersangka Imam Nahrawi, KPK: Tidak Ada Motif Politik

×

Status Tersangka Imam Nahrawi, KPK: Tidak Ada Motif Politik

Sebarkan artikel ini

KPK menetapkan Imam Nahrawi menjadi tersangka dugaan suap dana hibah KONI dan penerimaan lain yang ada kaitannya dengan jabatan Menpora.

Jakarta, Mediasumutku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah sejumlah tudingan yang menyebutkan penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka sarat kepentingan politik. KPK menyebutkan Mantan Menpora ini ditetapkan tersangka dalam dugaan Korupsi dana hibah KONI yang ditotalkan senilai Rp 26,5 miliar.

“Penetapan Itu tidak ada kaitan dengan motif politik sama sekali. Kalau motif politik diumumin sejak ribut-ribut kemarin. Nggak ada,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Kamis (19/9/2019) siang kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Baca juga: Mundur Dari Menpora, Imam Nahrawi Minta Maaf Ke Presiden Dan PBNU

Baca Juga:   Sambut Ramadhan, Anggota DPRD Medan Ingatkan Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Seperti yang diberitakan Berita.News, Laode Syarif juga mengklarifikasi pernyataan Imam Nahrawi yang menyebutkan baru mengetahui penetapan tersangka atas dirinya seusai jumpa pers KPK pada, Rabu (18/9/2019) kemarin.

Tetapi pernyataan itu langsung dibantah pihak KPK, yang terlebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Politisi asal PKB itu.

“Saya mengklarifikasi pernyataan Menpora yang katanya baru mengetahui kemarin. Saya pikir itu salah karena kita sudah kirimkan (surat). Kalau kita tetapkan status tersangka seseorang itu mekanisme dan kewajiban KPK menyampaikan surat ke yang bersangkutan dan yang bersangkutan sudah menerimanya,” urai Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Dikatakan Laode, untuk jadwal pemanggilan Imam Nahrawi, Syarif mengaku belum mengetahui persis. Syarif juga menyinggung ketidakhadiran Imam Nahrawi dalam sejumlah panggilan saat penyidikan.

Baca Juga:   Terkait Lahan PTPN II, Pensiunan Tolak Undangan Kapolres Pelabuhan Belawan

KPK menetapkan Imam Nahrawi menjadi tersangka dugaan suap dana hibah KONI dan penerimaan lain yang ada kaitannya dengan jabatan Menpora. KPK menilai Imam Nahrawi diduga telah menerima uang puluhan miliar.

Sepanjang Tahun 2014 hingga 2018, Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya MU diduga telah menerima uang senilia Rp 14,7 miliar. Imam Nahrawi juga diduga dalam rentang waktu Tahun 2016 hingga 2018 telah menerima uang senilai Rp 11,8 miliar. Jika ditotalkan dugaan penerimaan uang suap senilai Rp 26,5 miliar.

Dana hibah tersebut diduga bersumber dari sejumlah pejabat KONI guna percepat pencairan kepada para penerima hibah.

Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada, Senin (20/5/2019) lalu.

Dalam kasus yang sama, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy juga telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat pada, Senin (20/5/2019) lalu dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan. (MS2/Brn)

Baca Juga:   Pemkab Sergai Gelar Silaturahmi Nasional dengan Masyarakat