Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Kesehatan

Sudah Capai 535 Kasus Covid 19 Di Labuhanbatu

×

Sudah Capai 535 Kasus Covid 19 Di Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | LABUHANBATU-Sebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Labuhanbatu terus meningkat. Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Dinas Kesehatan Labuhanbatu, hingga saat ini ada 535 kasus di Kabupaten Labuhanbatu.

Dari 535 kasus itu, sebanyak 15 orang meninggal dunia. Sedangkan lainnya terdiri dari, kontak erat 415 kasus, suspek 29 kasus (5 meninggal), probable 3 (3 meninggal), positif hasil swab PCR 88 kasus (7 meninggal, 44 sembuh, 37 aktif positif).

Menyikapi pandemi itu, Forkopimda Labuhanbatu terdiri dari Pemkab, Polres, Kodim 0209/LB dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan rapat koordinasi, untuk mengetahui secara ril perkembangan penularan Covid-19 yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (8/10/2020) kemarin.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin Sekda Labuhanbatu M Yusuf Siagian, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Dandim 0209/LB Letkok Asrul Kurniawan dan Kajari Labuhanbatu Kumaedi, dihadiri Direktur RSUD Rantauprapat dr Syafril RM Harahap SpB, Kadis Kesehatan, jajaran Kodim dan Polres dan seluruh kepala OPD.

Baca Juga:   Anggaran Penanganan Covid-19 di Kabupaten Asahan Rp 26,890 Miliar Lebih

“Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu pada masa pandemi Covid-19 ini merupakan tanggungjawab pemerintah daerah. Dari itu, segala sesuatunya harus kita koordinasikan dengan duduk bersama untuk menemukan solusinya pencegahan wabah virus corona itu,” sebut Yusuf Siagian.

Kapolres, Dandim dan Kajari sepakat, untuk menekan laju penyebaran Covid-19, Peraturan Bupati No 43 Tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan harus ditegakkan.

Upaya penyemprotan disinfektan rumah-rumah ibadah dan tempat-tempat keramaian seperti pasar, juga harus dilakukan lagi. Swab massal juga harus dilakukan agar yang positif diisolasi.

Kajari Labuhanbatu Kumaedi, merespon positif maksud dan rencana Pemkab Labuhanbatu tersebut. Menurutnya, semua pihak harus bersinergi dalam hal menangani Covid-19.

Baca Juga:   Ketua PN Medan Positif Covid-19, Mekanisme Sidang Diubah

Kajari bahkan, meminta Pemkab agar benar-benar menegakkan hukum terkait penanggulangan dan pencegahan penularan Covid-19 sebagaimana Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 Tahun 2020 yang telah disahkan bupati.

“Seperti para pedagang makanan, warung kopi dan pusat perbelanjaan harus menggunakan masker. Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) yang terlalu padat agar ditindaklanjuti seperti penyediaan ruang isolasi tersendiri,” ujar Kajari. (MS10)