Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
BermartabatHeadlinePemprov SumutSumut

Sumut Akan Peringati HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tanpa Kegiatan Keramaian

×

Sumut Akan Peringati HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tanpa Kegiatan Keramaian

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan :  Berbeda dari tahun sebelumnya, perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Negara Republik Indonesia (RI) di masa pendemi Covid-19 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Antara lain meniadakan kegitan yang mengakibatkan keramaian dan membatasi peserta upacara bendera.

Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum dan Aset Pemprov Sumut M Fitriyus mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi usai rapat koordinasi persiapan HUT ke-75 RI di Ruang Sumut Smart Province, Kantor Gubernur Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (29/7).

“Penerapan protokol kesehatan bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah ini,” ujar Fitriyus.

Dikatakan Fitriyus, jika pada tahun-tahun sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menggelar pawai atau kegiatan yang membuat keramaian lainnya, namun tahun ini ditiadakan. Pada kegiatan renungan suci juga pesertanya dibatasi dan tidak lebih dari 50 orang.

Upacara bendera peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI yang biasanya digelar secara meriah di Lapangan Merdeka Medan juga ditiadakan. Upacara yang diikuti Pemprov Sumut beserta Forkopimda Sumut diadakan di Lapangan Apel Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.

Baca Juga:   Hari Pertama Lebaran, Arus Lalu Lintas Menuju Berastagi Sepi

Upacara diadakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Selanjutnya, Gubernur dan Forkopimda Sumut mengikuti Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka Jakarta secara virtual.

Kegiatan yang dilakukan Pemprov Sumut beserta Pemkab/Pemko ini mengacu kepada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara.

“Dalam rangka peringatan HUT RI tentu Pemprov Sumut termasuk kabupaten/kota melaksanakan kegiatan mengacu kepada Surat Edaran Mensesneg, antara lain bahwa untuk detik-detik proklamasi pukul 10.00 WIB, pemerintah daerah beserta Forkopimda wajib mengikuti upacara secara virtual dari Istana Negara,” kata Fitriyus.

Pemprov Sumut juga mengimbau agar pada tanggal 1 – 31 Agustus, seluruh kantor instansi pemerintah maupun swasta hingga masyarakat memasang bendera merah putih. Juga mengimbau masyarakat agar pada 17 Agustus 2020 pukul 10.17 – 10.20 WIB menghentikan aktivitasnya sejenak untuk melakukan sikap sempurna.

Baca Juga:   Satlantas Polres Serdang Bedagai Berbagi Sembako

“Seluruh masyarakat berdiri tegap atau sikap sempurna saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah, kegiatan ini akan dimulai dengan bunyi sirene,” ujar Fitriyus.

Untuk itu, menurut Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono diharapkan bantuan dari pemerintah daerah menyediakan fasilitas untuk membunyikan sirene atau suara penanda lain sesaat sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan. Misalnya, Pemda bisa mengerahkan fasilitas seperti mobil-mobil yang memiliki sirene dan pengeras suara atau yang lainnya.

“Pemprov atau pemerintah daerah sudah memiliki fasilitas yang ada, mohon itu digunakan,” kata Heru dalam rapat.

Sementara itu, Sekjen Mendagri Hudori mengatakan Pemda memiliki beberapa peran dalam mengampanyekan rangkaian kegiatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI. Antara lain, Pemda menggaungkan kepada masyarakat untuk melakukan sikap sempurna pada pukul 10.17 – 10.20 WIB.

“Secara teknis, pemerintah daerah dapat mengingatkan kepada masyarakat umum untuk melakukan sikap sempurna pada pukul 10.17 WIB,” ujar Hudori dalam rapat yang juga diikuti oleh Wamenparekraf Angle Tanoesoedibjo, para kepala daerah serta lembaga dan instansi terkait lainnya.

Baca Juga:   Pesta Rakyat Hangatkan Kota Medan. Gubsu Nyanyi Lagu Koes Ploes

Sebelumnya Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga sudah mengeluarkan surat edaran mengenai partisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020. Dalam surat edaran antara lain disebutkan, di tingkat kabupaten/kota, upacara Peringatan HUT ke-75 RI dilaksanakan di kantor pemerintah kabupaten/kota masing-masing. Begitu juga kantor perwakilan atau lembaga yang ada di daerah. Upacara dimulai pada pukul 07.00 WIB.

Juga diimbau memasang umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya serentak sejak tanggal 1 Juli sampai 31 Agustus 2020. Memerintahkan para Kepala OPD, pimpinan BUMN dan BUMD, para pimpinan instansi pemerintah dan swasta lainnya, sekolah-sekolah, toko-toko serta seluruh masyarakat untuk mengikuti rangkaian peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI melalui televisi di kantor atau tempat tinggal masing-masing.