Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Syor Ngeten Cewek Mandi Malah Mau Perkosa, Korban Menjerit…

×

Syor Ngeten Cewek Mandi Malah Mau Perkosa, Korban Menjerit…

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANJUNGBALAI – Saat keasyikan mengintip korban lagi mandi, sialnya korban membalikkan wajahnya dan melihat wajah tersangka, dengan kondisi keadaan tanpa berbusana, hingga korban menjerit meminta tolong.

“Namun, tersangka langsung menutup mulut korban dengan tangan kanannya, hingga korban menggigit tangan tersangka dan korban berhasil langsung melarikan diri,” ungkap Kapolres Tanjungbalai AKBP, Putu kepada wartawan..

Dia menjelaskan tetapi,korban terjatuh ke dalam ember besar kemudian tersangka membangkitkan badan korban dan menyandarkan badan korban ke dinding, kemudian korban menunjang kaki tersangka dan korban berusaha melarikan diri lagi melalui pintu samping rumah korban.

Namun, saat itu korban melihat pintu samping terkunci, dan korban berusaha hendak melarikan diri dari pintu depan dan korban terjatuh lagi di atas lantai, sehingga tersangka korban dan menindih (memeluk badan) korban dari atas, dimana saat itu korban melihat ada sebuah celana terletak di depan pintu samping yang korban duga celana tersebut adalah milik tersangka.

Baca Juga:   Ini Pemenang Lomba Selawat Nariyah Virtual Piala Ibu Gubernur Sumut

Pada saat tersangka menindih badan korban, ada saksi datang dari pintu samping dengan cara mendobrak pintu samping sampai terbuka sehingga tersangka langsung melarikan diri dari pintu belakang dan kemudian kedua orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai dengan Laporan Polisi: Nomor : LP/245/IX/2019/SU/ Res.T.balai tanggal 10 September 2019, sebutnya lagi.

Berdasarkan laporan ayah korban, dilakukan penyelidikan / penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup bahwa tersangka telah cukup bukti melakukan tindak pidana cabul terhadap korban.

Berdasarkan bukti yang cukup kepada tersangka telah dikeluarkan surat perintah penangkapan lalu dilakukan pencarian sejak tanggal 10 Oktober 2019 dan barulah pada tanggal 29 Oktober 2019 sekitar pkl. 14.00 wib tersangka berhasil di tangkap oleh Team Sus Gurita di wilayah hukum Polres Asahan.

Baca Juga:   Dor ! Dor ! Pelaku Perampokan di Perumahan Rorinata Tersungkur Masuk RS

Pada saat tersangka ditangkap dan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim tersangka mengakui bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Karena telah terpenuhi minimal 2 alat bukti tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, diduga tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya maka kepada tersangka dilakukan penahanan di RTP Polres Tanjung Balai.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dgn ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 thn dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak 15 miliyar terhadap tersangka,” sebut Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Baca Juga:   Bupati Sergai Sukai Kuliner Kaki Lima, UMKM Harus Didukung