Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Peristiwa

Tabrak Dua Warga Hingga Tewas, Sopir Mini Bus di Asahan Jadi Tersangka

×

Tabrak Dua Warga Hingga Tewas, Sopir Mini Bus di Asahan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Foto: Kasatlantas Polres Asahan menetapkan seorang tersangka dalam kasus kecelakaan yang tewaskan 2 orang.

ASAHAN– Polisi menetapkan Abdul Kodir Hasibuan, sopir mobil mini bus Xenia yang mengantuk saat berkendara hingga menabrak dua warga yang mengendarai sepeda motor (premotor) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

“Hasil pemeriksaan penyidik kami di Satuan Lalulintas Polres Asahan, tersangka atas nama Abdul Kodir memberikan pengakuan bahwa yang bersangkutan mengantuk karena sudah mengendarai mobil sejak dini hari,” kata Kasat Lantas Polres Asahan, AKP Jodi Indrawan, Minggu (21/11/2021).

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (20/11) siang. Saat kejadian, kedua korban bernama Hasan dan Haris sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Revo BK 5617 IG.

Baca Juga:   Sungai Silau Meluap, Ratusan Rumah Warga di Asahan Terendam Banjir

Mobil minibus Xenia BK 1046 HR yang dikendarai tersangka keluar jalur lalu menabrak sepeda motor yang dikendarai korban dan truk dari arah berlawanan.

“Setelah menabrak sepeda motor korban, mobil tersangka juga menabrak truk dari arah berlawanan. Sehingga akibat kejadian itu kedua korban terjatuh,” kata Jodi.

Tubuh korban bernama Hasan tergilas truk dan tewas ditempat. Sementara itu, korban bernama Haris meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit. Peristiwa tersebut sempat ramai di sosial media dan dibagikan di sosial media.

Polisi menetapkan Abdul Kodir Hasibuan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut ini. Dia disangkakan melanggar pasal 106 ayat satu subsider pasal 310 ayat 4 UU Lalulintas angkutan darat nomor 22 tahun 2009.

Baca Juga:   Empat Kenderaan Kecelakaan Beruntun di Jalinsum Asahan

“Sopir mengakui bahwa dia mengantuk. Dengan itu kami sangkakan dengan pasal 106 ayat satu subsider pasal 310 ayat 4 UU Lalulintas angkutan darat nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” ujarnya. (MS10)