Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiHeadlineNasionalPeristiwaPolitikReligi

Tahun Ini, Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Ibadah Haji

×

Tahun Ini, Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Ibadah Haji

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta — Wabah Covid-19 tak kunjung mereda dan pihak otoritas Arab Saudi belum membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun.
Karena terdesak waktu dan tak ada persiapan maka pemerintah dengan terpaksa meniadakan pemberangkatan Ibadah Haji tahun 2020.

Demikian hal yang di katakan Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Agama atau Kemenag RI, Menteri Agama Fachrul Razi saat konferensi pers virtual tentang Ibadah Haji Tahun ini, Selasa (2/6/2020).

Menurut Fachrul Razi, keputusan ini diambil setelah pihak Kemenag melakukan kajian mendalam, termasuk mempertimbangkan faktor Arab Saudi yang belum membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun.

“Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tak mungkin lagi punya cukup waktu untuk persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah,” ungkap Menteri Agama Fachrul Razi.

Baca Juga:   Kemendag Dorong Pemulihan Ekonomi melalui PEN

Fachrul menjelaskan, keputusan meniadakan ini bukanlah pertama kalinya Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji.

Pihak Kemenag telah menghimpun data tentang haji saat pandemi di masa-masa lalu. Indonesia sebelumnya pada masa Agresi Militer Belanda pada tahun 1947 pernah memutuskan tak mengirimkan jemaah haji demi alasan keamanan.

Pemerintah Indonesia juga pernah meniadakan pengiriman jemaah hajinya karena pertimbangan masalah Agresi (Militer) Belanda tahun 1946-1948. Saat itu, Menteri Agama Fathurrahman (Kafrawi) telah mengeluarkan maklumat Kementerian Agama Nomor 4/1947 tentang penghentian ibadah di masa perang itu,” jelasnya.

Tak hanya itu, Arab Saudi pun juga pernah menutup penyelenggaraan haji saat terjadi kasus wabah Thaun pada 1837, wabah kolera 1892, hingga wabah meningitis 1987 dan telah menyebabkan puluhan ribu jemaah haji menjadi korban.

Baca Juga:   Pembicara di Seminar Nasional Inovasi, Arrahmaan Pane: Medan Penuhi Dimensi Smart City

Berbagai situasi yang berkembang ini telah menjadi pertimbangan penting dalam memutuskan kepastian penyelanggaraan haji,” ujar Fachrul.

Soal keselamatan, Fachrul menyebut kebijakan ini harus diambil karena pemerintah sudah tak memiliki cukup waktu untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Padahal, persiapan ini penting dilakukan agar jemaah dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.

“Sebab, 26 Juni terjadwal sebagai pemberangkatan awal jemaah haji Indonesia. Dari situ kita hitung mundur kecukupan waktu pemberangkatan jemaah dengan segala proses dan konsekuensi,” tuturnya.

Proses pemberangkatan tidak gampang, mulai dari pengurusan visa, jadwal atau schedul penerbangan, dan pelayanan hotel serta makanan saat berada diArab Saudi padahal waktu tinggal beberapa hari lagi, terangnya.

Baca Juga:   Guangdong Bantu APD ke GTPP Covid-19 Provinsi Sumut

Lanjut Fachrul, belum lagi, adanya aturan keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka oleh pihak otoritas Arab Saudi.

Pembatalan pemberangkatan Ibadah Haji 2020 berlaku bagi seluruh jemaah warga negara Indonesia (WNI). Tak hanya yang menggunakan kuota haji pemerintah, yakni reguler dan khusus, tetapi terhadap jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah dan furada.

“Jadi, Keputusan meniadakan adalah yang paling tepat dan demi kemaslahatan jemaah Haji semua. Pembatalan ini sudah dengan kajian yang mendalam karena pandemi Covid-19 telah melanda seluruh dunia dan dapat mengancam keselamatan para jemaah Haji,” pungkas Fachrul. (*/MS8)