Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Peristiwa

Tak Kembalikan Uang Saat Main Judi, Seorang Pria Aniaya Rekannya

×

Tak Kembalikan Uang Saat Main Judi, Seorang Pria Aniaya Rekannya

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI-Akibat tidak mengembalikan uang saat main judi, seorang pria bernama M. Alvinas (26) menganiaya temannya sendiri, Adel Siagian (58).

Kejadian tersebut dilaporkan korban dan akhirnya pelaku diciduk Unit Reskrim Polsek Perbaungan, di kediamannya di Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, sekitar pukul 23.00 Wib, Selasa (25/5/2021).

Selain mengamankan tersangka, petugas Unit Reskrim Polsek Perbaungan mengamankan barang bukti berupa, sebilah parang dan dua buah batu.
Informasi yang dihimpun wartawan peristiwa itu terjadi, Rabu (5/5 2021) sekira pukul 18.00 WIB di Gang Manggis Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan.

Pada saat itu, pelaku bersama dua orang teman korban sedang bermain judi leng di samping rumah korban. Satu jam kemudian, korban berhutang Rp5.000 kepada pelaku, kemudian pelapor membayar dengan uang Rp 50.000, tetapi uang kembaliannya tidak dikembalikan oleh pelaku.

Lalu korban memberitahu kepada kekasihnya pelaku bahwa uangnya belum dikembalikan oleh pelaku. Merasa tidak senang, kemudian pelaku mendatangi korban dan langsung memaki-maki korban, tetapi korban tidak menanggapi dan pelaku langsung pergi.

Selanjutnya, korban hendak pergi keluar rumah, dan setelah korban keluar dari  rumah ternyata pelaku sudah menunggu korban di halaman rumahnya. Lalu, pelaku langsung memukul korban dengan tangan kiri sedangkan tangan kanan pelaku memegang parang dan langsung membacok punggung korban.

Kemudian korban berteriak dan berlari kembali ke rumah, lalu pelaku melempar korban dengan menggunakan batu dan mengenai paha dan rusuk kiri korban, dan ketika korban sudah sampai di dalam rumah.

Korban pun mengambil pisau karena pelaku masih mengejar, dan  korban pun menikam pelaku, kemudian pelaku pun lari sambil melempar rumah korban.

Baca Juga:   Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan mengatakan, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan terhadap perkara tersebut kejadian tersebut memang benar dan dinaikkan status perkaranya ketingkat sidik hingga akhirnya penyidik berkeyakinan dan menerbitkan surat perintah penangkapan,” terang Kapolres.

Lalu, sambungnya lagi, berdasarkan informasi yang layak dipercaya bahwa tersangka berada dirumahnya dan berkat kerja sama yang baik pada hari Selasa  (25/5/ 2021) sekira pukul 23.00 Wib, tim Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim, IPTU M. Tambunan, melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya di Dusun II Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:   Cekcok Lantaran Jalan Ditutup, IRT Ditikam Tiga Sabetan Pisau

“Tersangka ditangkap tanpa adanya perlawanan, kemudian tersangka diamankan ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka disangka kan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (MS6)