Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Tak Miliki Izin, Bappebti Blokir 1.029 Domain Entitas

×

Tak Miliki Izin, Bappebti Blokir 1.029 Domain Entitas

Sebarkan artikel ini
Foto : Logo Bappebti/int

mediasumutku.com|MEDAN- Hingga Oktober 2020, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir sebanyak 1.029 domain entitas tak berizin. Pemblokiran ini bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

“Pengawasan siber dan pemblokiran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama, Senin (16/11/2020).

Sidharta menegaskan, bagi setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang PBK wajib mendapatkan perizinan dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:   Bappebti Gelar Ujian Profesi Calon Wakil Pialang Berjangka

“Meskipun banyak pihak yang menawarkan kontrak berjangka dan mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun perlu diketahui bahwa setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka. Kegiatan tersebut termasuk promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” jelas Sidharta.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist menyampaikan, Bappebti akan terus melakukan pembatasan agar situs-situs dari pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti tidak dapat diakses di Indonesia.

“Pialang Berjangka ini biasanya menggunakan introducing broker (IB) sebagai perwakilan di Indonesia. Tentu ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan berpotensi merugikan masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga:   Penawaran Investasi Forex Melalui Penjualan Robot Trading Diblokir

Saat ini, lanjut Syist, semakin marak situs web menggunakan nama mirip dengan pialang berjangka yang memiliki izin dari Bappebti dan perusahaan investasi yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Situs bodong ini dibuat untuk menarik minat masyarakat dan menawarkan paket-paket investasi dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, situs ini juga menjanjikan keuntungan tetap (fix income) di luar batas kewajaran.

“Masyarakat diharapkan agar tidak mudah tergiur, lalu melakukan transfer sejumlah uang ke rekening oknum yang tidak bertanggung jawab. Dapat dipastikan setelah melakukan transfer, oknum tersebut tidak dapat dihubungi dan uang yang disetorkan akan dibawa kabur,” jelas Syist.

Syist juga mengimbau, agar masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka dapat mempelajari terlebih dahulu tentang latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, serta kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan.

Baca Juga:   Tweet Trump Memicu Harga Emas Turun

Masyarakat juga diharapkan, dapat mempelajari tentang Wakil Pialang Berjangka yang mendapat izin dari Bappebti, dokumen perjanjian dan resiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan diluar batas kewajaran.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, masyarakat juga dapat melihat profil dan legalitas perusahaaan melalui situs: https://www.bappebti.go.id.(MS11)