Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Tak Patuhi Prokes, PKL dan Cafe di Asahan Ditertibkan

×

Tak Patuhi Prokes, PKL dan Cafe di Asahan Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan menertibkan café dan pedagang kaki lima (PKL) diseputaran Kota Kisaran yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan menimbulkan kerumunan masyarakat, Selasa (11/5/2021) malam.

Hal tersebut sebagaimana dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati (Perbup) Asahan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penengakan Hukum Protokol Kesehetan (Prokes) sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Asahan,

“Selain penertiban dan memberi teguran keras kepada para PKL dan pemilik cafe, kita juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Asahan untuk menerapkan Prokes Covid-19 disetiap kegiatan sehari-harinya, sehingga penyebaran wabah covid-19 di Kabupaten Asahan dapat kita cegah penyebarannya,” ucap Kasat Pol PP Kabupaten Asahan melalui Sekretarisnya, M. Noor.

Baca Juga:   Wabup Asahan Hadiri HUT Ke-432 Kota Medan

Dia mengatakan, selain penertiban kepada pedagang pihaknya juga mengingatkan kepada para pemilik usaha dalam menjalankan usahanya tetap menerapkan prokes Covid-19 kepada pekerja dan pelanggannya seperti, menyediakan tempat cuci tangan atau oleh hand sanitizer, pekerja dan pelanggan yang masuk harus menggunakan masker, tempat duduk yang berjarak serta menyediakan alat cek suhu tubuh.

“Jika pihak pemilik usaha tidak dapat menerapkan Prokes Covid-19 yang telah ditetapkan, kami Satpol PP Kabupaten Asahan akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Himbauan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan bagi pemilik usaha mendapat dukungan dari pemilik usaha kuliner. Salah satunya, Roby Rizky.

“Sebagai pemilik usaha, kami tetap berupaya mematuhi dan menerapkan Prokes Covid-19 dalam menjalankan usaha yang kami milik,” kata dia. (MS10)

Baca Juga:   Sebaran ODP di Kabupaten Asahan Tinggal di 9 Kecamatan