Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineSumut

Tak Rela di Sel Sendirian, Pelaku Sebut Dua Nama Temannya Ikut Terlibat Dalam Kasus

×

Tak Rela di Sel Sendirian, Pelaku Sebut Dua Nama Temannya Ikut Terlibat Dalam Kasus

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Asahan –  Mawi Marpaung (37) tak mau rela menahankan dinginnya jeruji besi sorang diri saat ia harus menjadi pesakitan dalam kasus pencurian dan pembongkaran sebuah gedung wallet yang dilakukannya pada 18 Mei 2020 lalu. Kepada Polisi ia pun lantas menyebut dua nama rekannya yakni Deri (25) dan Kurniawan (39).

Berkat pengakuan Mawi itu, keduanya langsung ditangkap oleh Tim Tekab Polres Tanjungbalai, di rumah mereka masing – masing pada Selasa (26/5/2020) atas kasus pencurian di rumah wallet yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan membenarkan penangkapan kedua tersangka yang dalam kasus pencurian tersebut pelakunya menjadi tiga orang.

Baca Juga:   Tanjungbalai Naik Menjadi PPKM Level 3

“Ketika dilakukan penyelidikan tersangka yang sebelumnya ditangkap ini mengaku melakukan aksinya dibantu dua kawannya. Atas keterangan itu, kami menangkap keduanya,” kata Putu Yudha, Kamis (27/5/2020).

Adapun menurut keterangan pelaku mereka melakukan aksi pencurian dengan merusak dua gembok di pintu masuk rumah wallet. Di dalam, mereka kemudian mengambil  tabung gas elpiji 3 Kg, baterai truk dan barang lainnya yang kerugiannya ditaksir mencapai 10 juta rupiah.

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga ikut mengamankan barang bukti berupa dua buah gembok yang dirusak pelaku, dan becak yang dipakai pelaku untuk mengangkut barang hasil kejahatan mereka.