Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Tak Sesuai SNI, 6.540 Kotak Kontak Dimusnahkan

×

Tak Sesuai SNI, 6.540 Kotak Kontak Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN– Kementerian Perdagangan memusnahkan 6.540 unit kotak kontak yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Tindakan tersebut merupakan bagian dari kegiatan penertiban produk-produk yang tidak sesuai SNI oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag. Dalam penertiban tersebut, sebanyak delapan merek dari 12 merek yang diuji diketahui tidak sesuai SNI.

Pemusnahan dilakukan secara berurutan di Cibinong, Jawa Barat, DKI Jakarta, Cikande, dan Banten. Pemusnahan barang dilakukan secara sukarela oleh pemilik barang dan disaksikan langsung oleh Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ivan Fithriyanto; Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Wanhar; serta Direktur Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Konny Sagala.

Baca Juga:   Harga Emas Global Naik 0,04%

“Produk tusuk kontak dan kotak kontak yang tidak memenuhi syarat mutu SNI dapat menimbulkan bahaya kebakaran yang dapat menyebabkan kerugian materiel dan korban jiwa. Pemusnahan kotak kontak yang tidak sesuai SNI kali ini adalah bentuk perlindungan konsumen. Produk yang telah beredar di pasar tetapi tidak memenuhi SNI wajib ditarik dari peredaran dan dimusnahkan,” ujar
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono, Jumat (4/6/2021).

Kegiatan penertiban ini merupakan hasil koordinasi dan sinergi BSN, Kementerian ESDM, Kemendag, dan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil temuan pemantauan penerapan SNI produk kotak kontak oleh BSN.

“Berdasarkan pemantauan penerapan SNI oleh BSN, ditemukan delapan merek, atau 66 persen dari 12 merek yang dilakukan uji petik, tidak sesuai SNI,” kata Veri

Baca Juga:   Analis: IHSG Masih Bergerak di Zona Hijau

Menurut Veri, pemusnahan kotak kontak ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L), serta melindungi industri dalam negeri.

“Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, apabila barang yang wajib SNI ditemukan beredar di pasar tidak memenuhi persyaratan SNI, dapat dikenakan sanksi larangan memperdagangkan barang dan penarikan barang diikuti dengan pemusnahan produk. Dalam hal ini, pelaku usaha yang telah terbukti
memiliki produk kotak kontak tidak memenuhi persyaratan SNI bersedia secara sukarela melakukan pemusnahan,” terang Veri. (MS11)