Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedan

Terbukti Menghina, Pengusaha Tansri Chandra Divonis 4 Bulan Penjara

×

Terbukti Menghina, Pengusaha Tansri Chandra Divonis 4 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan: Pengusaha asal Medan Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73), divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dalam persidangan yang digelar pada Rabu (6/5/2020) di ruang sidang Cakra 6 PN Medan. Menyikapi vonis ini, kuasa hukum korban mengaku kecewa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, sependapat dengan dakwaan pertama JPU dari Kejatisu Edmond Purba.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pidana Pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU No 19 tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Yakni melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan (mentransmisi) atau membuat dapat diakses informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan.

Baca Juga:   Antisipasi Omicron, Kejati Sumut Gelar Swab Antigen Untuk Seluruh Pegawai

“Terdakwa tidak perlu menjalani pidana, kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain,” timpal Erintuah.

Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa menyatakan terima atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim tersebut.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Walaupun pada persidangan sebelumnya terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong hanya dituntut pidana 3 bulan penjara, denda Rp 15 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana) 1 bulan kurungan

Sedangkan penasihat hukumnya (PH) Taufik Siregar dan JPU Edmond Purba masih menyatakan pikir-pikir.

Hal itu dikuatkan dengan keterangan saksi ahli bahasa dan ITE yang pernah dihadirkan JPU pada persidangan terdahulu. Terdakwa tanpa hak mentransmisi (mendistribusikan) tulisan postingan di WA Grup Yayasan Sosial Tunas Andalan Nusa (TAN).

Baca Juga:   Nekat Bawa Sabu, WN Malaysia Dijatuhi Hukuman Mati

Di antaranya postingan seolah G6 (maksudnya saksi korban Tony Harsono dan 5 lainnya unsur pendiri Yayasan Sosial TAN) merampok uang dari Yayasan Pendidikan IT&B.

Secara terpisah Dr Japansen Sinaga selaku kuasa hukum saksi korban Tony Harsono lewat sambungan WhatsApp (WA) mengungkapkan kekecewaan terhadap JPU. Khususnya ketika menuntut terdakwa hanya 3 bulan penjara dan denda Rp3 juta subsidair 1 bulan kurungan.

“Jelas kami sebagai kuasa hukum saksi korban jelas kecewa. Di mana efek jeranya? . Kami khawatir perkara ini akan menjadi preseden di kemudian hari. Ini bukan soal utang piutang,” tegasnya.

Advokat dikenal kritis ini memprediksi idealnya JPU menuntut terdakwa pidana 1 tahun penjara. Atau seringan-ringannya 8 bulan penjara. Mengingat ancaman pidananya adalah 6 tahun penjara.

Baca Juga:   Warga Minang Di Sidney Beli Properti 1,5 Juta Dolar Australia

Sementara mengutip dakwaan, postingan terdakwa di WA Grup Yayasan Sosial TAN antara lain, ‘Ingat G7. Merampok uang IT&B Jumlah Rp2.400.000.000’. Merasa dirugikan, saksi korban dan 5 unsur pendiri yayasan lainnya melaporkan hal itu ke Poldasu.