Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanNasionalReligi

Tanggal 6-17 Mei, Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi

×

Tanggal 6-17 Mei, Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA – Salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 adalah mengurangi terjadinya kerumuman dan pengumpulan massa dalam satu tempat. Menyikapi hal ini, Pemerintah melarang seluruh moda transportasi beroperasi selama masa larangan mudik lebaran 2021.

Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan pemerintah resmi melarang pengoperasian seluruh moda transportasi selama periode peniadaan mudik Lebaran 2021.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriyah dalam rangka penyebaran COVID-19.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkap Adita dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/4).

Baca Juga:   Polsek Medan Tuntungan Secara Berkesinambungan Imbau Warga Tetap Taat Prokes

Kebijakan tersebut untuk mencegah mobilitas masyarakat dalam jumlah besar. Pasalnya, menurut sebuah survei, 11 persen responden atau sekitar 27 juta orang tetap memilih untuk mudik ke kampung halamannya, meskipun ada pelarangan mudik.

“Padahal, mobilitas orang secara masif seperti yang terjadi pada beberapa kali liburan panjang pada akhir minggu, dan pada liburan mudik tahun 2020, berdampak pada lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan kendaraan yang dilarang beroperasi selama periode pelarangan mudik adalah bus dan mobil penumpang umum, bus mobil penumpang pribadi, bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan (ASDP).

Baca Juga:   Masyarakat yang Tidak Mudik adalah Pahlawan Penanganan Pandemi Covid-19

“Kemudian ada pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan, yaitu yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya,” ungkap Budi.

Masyarakat yang akan mengunjungi keluarga yang sakit; kunjungan duka; ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, dan ibu yang akan melahirkan dengan maksimal dua orang pendamping, diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.

Adapun kendaraan yang masih boleh melintas selama masa pelarangan mudik 2021 adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berplat dinas TNI dan Polri; kendaraan operasional dinas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran; ambulans dan mobil jenazah; mobil barang yang tidak membawa penumpang, serta kendaraan yang mengangkut kebutuhan logistik, alat kesehatan, dan bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga:   Penyekatan Arus Mudik, Puluhan Kendaran Diminta Putar Balik

“Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan dan tidak memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan, itu akan diputar balik,” ujar Budi.

Dia menambakan kendaraan penumpang umum atau angkutan pribadi yang digunakan mengangkut penumpang, yang melanggar aturan itu akan dikenai tilang dan sanksi lain sesuai undang-undang.