Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HankamHukrimNasional

Tangkap Djoko Tjandra, Polri dan Kejaksaan Harus Bersinergi

×

Tangkap Djoko Tjandra, Polri dan Kejaksaan Harus Bersinergi

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta : Kapolri Jenderal Idham Azis menindak tegas oknum polisi yang menerbitkan surat jalan untuk memfasilitasi perjalanan Djoko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), yaitu Brigjen Prasetyo Utomo.

Hingga saat ini, Polri bersama aparat penegak hukum lainnya, Kejaksaan Agung perlu bekerja sama dan bekerja keras menangkap buron kasus Bank Bali itu.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Eva Yuliana mengapresiasi Jenderal Idham Azis yang dengan tegas menindaklanjuti laporan adanya oknum polisi, karena telah mencoreng institusi bhayangkara itu.

“Saya apresiasi dan dukung langkah Kapolri yang bergerak cepat untuk menyelidiki melalui Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri, kebenaran dari surat jalan yang dikeluarkan oleh oknum jenderal polisi untuk keperluan perjalanan Djoko Tjandra dan langsung mencopotnya bahkan menempatkan oknum tersebut dalam tempat khusus di Propam selama 14 hari ke depan,” kata Eva di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga:   Presiden: Layanan Disabilitas Ukuran Kemajuan Peradaban Bangsa

Kemudian, politikus Partai Nasdem ini juga meminta penegak hukum bekerja lebih keras untuk segera menangkap Djoko Tjandra. Dan tentunya bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung sehingga, Djoko Tjandra bisa segera ditangkap.

“Saya meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk bersinergi agar bisa sesegera mungkin menangkap Djoko Tjandra,” sambungnya.

Selain itu, Eva juga mengusulkan agar Polri juga segera membentuk tim khusus agar kejadian serupa tidak terjadi di internal Polri dan mengungkap pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra tersebut.

“Segera bentuk tim khusus, karena ulah satu orang ini, wajah hukum kita tercoreng,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui Polri telah mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Hal ini diduga terkait hebohnya penerbitan surat jalan buron Djoko Tjandra.

Baca Juga:   Ditangkap Di Malaysia, Malam Ini Djoko Tjandra Dikabarkan Tiba di Bandara Halim Perdanakusuma

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pun sedang memeriksa pihak-pihak yang berurusan terkait dengan red notice buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.