Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Terdakwa Kasus Pembunuhan di Kebun PT CSIL Kecewa Diputus 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

×

Terdakwa Kasus Pembunuhan di Kebun PT CSIL Kecewa Diputus 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN –  Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Asahan memutus hukuman 10 tahun penjara kepada Rolid Siregar, satu dari tiga terdakwa atas kasus pembunuhan NSS, bocah berusia 14 tahun di area perkebunan kelapa sawit PT Citra Sawit Indah Lestari (CSIL) yang disidangkan terpisah pada Kamis (14/1/2021) kemarin secara daring.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Dedy Adi Saputra, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa (Rolid Siregar). Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menyikapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jan Maswan Sinurat menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, terdakwa Rolid Siregar melalui pengacaranya Fahry Andi Harahap dan Sabar Mulia Panjaitan menyatakan banding.

“Kami selaku pengacara dari terdawa Rolid Siregar sangat kecewa dan benar benar kecewa atas putusan yang telah dibacakan,” kata Fahry dan Sabar saat ditemui wartawan di kantor Advokat Panjaitan Associates, di Jalan Kartini, Kisaran, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:   Personel Unit Tipikor Polres Asahan Menahan Mantan Kepala Desa Sidomulyo Terkait Kasus Korupsi

Menurut mereka, majelis hakim tidak arif dalam pertimbangan hukumnya. Menurut tim kuasa hukum terdakwa, telah jelas terungkap dipersidangan tidak satupun dari delapan saksi yang dihadirkan JPU dari Kajari Asahan melihat, mendengar dan mengetahui klien mereka (Rolid Siregar) berada di lokasi kejadian saat peristiwa terjadi.

“Sebagaimana dengn ketentuan Pasal 1 angka 27 KUHPidana kemudian sebagaimana dalam Pasal 185 ayat (6) KUHPidana menegaskan keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan dalam sidang. Hal ini semua telah kami uraikan didalam pembelaan/pleidoi namun majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkannya,” ujarnya.

Tim kuasa hukum terdakwa melanjutkan bahwa kliennya itu tidak bersalah. Pada saat kejadian tanggal 8 Maret 2020 sekitar pukul 18.00 WIB korban dinyatakan hilang Rolid saat itu sedang berada di rumah. Hal itu sesuai dengan keterangan isterinya dan seorang saksi yang ikut dihadirkan dalam persidangan bernama Zulaidi Marpaung.

Baca Juga:   Forkopimda Sleman Studi di Sergai, Bupati Singgung Program “Desa Wisata”

“Ketika kejadian, klien kami sedang berada di rumah. Saat itu ia datang ke rumah Zulaidi yang jaraknya hanya lima meter untuk memintai tolong mengganti ban sepeda motor miliknya. Dan, hal tersebut sudah diterangkan oleh saksi dalam persidangan,” tambah Sabar M Panjaitan, tim kuasa hukum terdakwa lainnya.

Fahry melanjutkan, yang membuat ia yakin bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus ini adalah, ia (Rolid) pernah mengatakan berani bersumpah di atas kitab suci Al Quran bahwa ia tidak pernah melakukan kejahatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

“Terdakwa pernah meyakinkan kami bahwa ia tak pernah melakukan kejahatan tersebut. Ia berani disumpah diatas kitab suci Al Quran bukan hanya dia hingga keluarganya pun siap menanggung dosa jika yang benar ia melakukan apa yang disangkakan dalam kasus ini,” terang Fahry lagi.

Usai mendengar putusan hakim tersebut, tim kuasa hukum terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Medan.

Baca Juga:   Diduga Ngantuk, Truk Fuso Tabrak Pembatas Jalan Hingga Terbalik

“Kita akan persiapkan berkasnya untuk memperjuangkan hak klien kami ini,” tandasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika pada tanggal 8 Maret 2020 lalu. Korban NSS, remaja perempuan berusia 14 tahun ditemukan tewas di perkebunan sawit dengan kondisi tubuh luka-luka.

Sehari sebelumnya, korban yang tinggal di dusun XIII Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan ini pamit kepada keluarga ingin mencari berondolan sawit, Namun, ia tak pernah kembali hingga malam harinya dicari oleh warga kampunya hingga esok pagi ditemukan tewas. Jasadnya ditutupi pelepah sawit kering.

Polisi, kemudian berhasil melakukan pengungkapan terhadap kasus dengan menangkap tiga orang tersangka yang merupakan petugas keamanan perkebunan. Motifnya, diduga para pelaku ini sakit hati kepada korban karena sudah berulang kali ketahuan mengambil brondolan sawit di area perkebunan tempat mereka bekerja hingga akhirnya menghabisi nyawa remaja yang masih duduk di bangku SMP itu. (MS10)