Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Terekam CCTV, Dua Pelaku Pencuri Ikan Cupang Dibekuk Polsek Firdaus

×

Terekam CCTV, Dua Pelaku Pencuri Ikan Cupang Dibekuk Polsek Firdaus

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI- Terekam CCTV yang terpasang di peternakan ikan cupang, dua pelaku pencuri ikan cupang, Miswadi (37)  dan M. Roy Sandika (22)  dibekuk tim Bengkik Polsek Firdaus, sekira pukul 20.00 WIB,Jum’at (8/1/2021). 

Tertangkapnya kedua pelaku pencurian ikan cupang itu dari laporan pemiliknya yakni, Satria  Wibowo (33), warga Desa Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai ke Polsek Firdaus. Sehingga, sesuai LP / 03 / YAN.2.6 / 2021 / SU /Res Sergai/ Sek Firdaus pada Rabu (6/1/2021).

Berdasarkan laporan tersebut, tim Bengkik mengejar kedua pelaku dan berhasil meringkusnya di tempat terpisah, pada Jum’at (8/1/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

Kedua pelaku, M. Roy Sandika (22) dan Miswadi alias Adi (37) adalah warga yang sama dengan pemilik ikan cupang yakni di Dusun III Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Selain kedua pelaku, turut diamankan  juga barang bukti berupa, 110 ekor ikan cupang yang dicuri pelaku dari lokasi ternak milik korban.

Informasi yang dihimpun wartawan, sebelumnya, Rabu (6/1/2021) sekira pukul 12.00 WIB, korban dihubungi saksi Wanda (24) melalui handphone yang mengaku, telah datang ke lokasi ternak ikan. Karena saksi curiga melihat ada tong ikan di dekat pintu masuk, saksi pun meminta korban datang ke lokasi ternak ikan miliknya.

Setelah korban berada di lokasi (TKP) selanjutnya, korban dan saksi melihat CCTV. Saat melihat CCTV, mereka melihat ada dua orang pelaku yang tidak dikenal. Akibat aksi kedua pelaku, korban kehilangan ikan cupang jenis avatar gold sebanyak 500 ekor.

Kemudian korban memeriksa kolam ikan cupang dan melihat 10 kolam yang siap panen sudah di curi oleh kedua pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp150 juta. Dan melaporkan kejadian tersebut.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Idham Khalik, Minggu (10/1/2021) mengatakan, setelah adanya laporan, tim Bengkik yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPDA M.Sihombing melakukan pencarian dan penyelidikan.

Awalnya, tim berhasil mengamankan 1 orang yang mengaku bernama Miswadi alias Adi. Selanjutnya, tim opsnal melakukan interogasi cepat dan Miswadi alias Adi akhirnya mengakui perbuatannya bersama dengan M Roy Sandika.

Setelah dikejar, akhirnya M Roy Sandika alias Roy berhasil diciduk saat bersembunyi  di Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

“Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan di boyong ke Mako Polsek Firdaus untuk proses selanjutnya. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (MS6)

Baca Juga:   Ditangkap Di Malaysia, Malam Ini Djoko Tjandra Dikabarkan Tiba di Bandara Halim Perdanakusuma