Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polisi

×

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| TEBINGTINGGI- Satuan Reserse Kriminal Polres TebingTinggi berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat terekam CCTV. Pelaku yang diamankan yakni, Agus Rianto alias Rian (23) warga Jalan Indra, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Dia ditangkap dari kediamannya sekitar pukul 14.00 Wib, Selasa (20/10/2020).

Hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio yang platnya telah diganti pelaku dengan nomor polisi BK 3854 NAK serta 1 buah plat nomor polisi BK 5932 NAC, 1 buah kunci sepeda motor yang sebelumnya digunakan pelaku untuk melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arief SIK melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Kamis (22/10) siang kepada wartawan.

Menurut Josua, pelaku sekitar pukul 08:00WIB melakukan aksinya mencuri sepeda motor Yamaha Mio milik korban Emy Agus Fitriani (30), warga Jalan Danau Sentani, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi yang terpakir di areal parkir RSUD Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi

Saat itu korban yang bekerja sebagai pekerja harian lepas di RSUD Kumpulan Pane memarkirkan sepeda motornya di areal parkir, lalu masuk ke rumah sakit untuk melakukan pekerjaannya.

Namun, sekira pukul 13.00 WIB, korban bermaksud pulang dan mengambil sepeda motornya diparkiran, akan tetapi sepeda motornya tersebut sudah tidak berada ditempatnya semula.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tebing Tinggi dan dari hasil penyelidikan oleh personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi dan pelaku akhirnya berhasil diringkus.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 dari KUHPidana yang ancaman hukumannya maksimal diatas 5 tahun penjara”, pungkas AKP Josua Nainggolan. (MS6)

Baca Juga:   Pencurian Sepedamotor Makin Sering Terjadi, Ternyata, Tiga Pemuda Ini Tersangkanya