Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Terjawab Sudah, Ini Alasan Suami yang Kapak Isterinya Hingga Tewas di Asahan

×

Terjawab Sudah, Ini Alasan Suami yang Kapak Isterinya Hingga Tewas di Asahan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Asahan – Modus suami, yang tega melakukan pembunuhn terhadap isterinya sendiri dengan mengkapak lehernya saat  korban tidur akhirnya terjawab. Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Sei Lama Dusun II, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan beberapa waktu lalu ternyata hanya karena persoalan sepele, yakni korban menolak ajakan suaminya untuk berhubungan suami isteri.

“Alasan pelaku ini melakukan pembunuhan tersebut dengan cara mengkampak korban karena alasansakit hati. Pelaku pernah mengajak isterinya untuk berhubungan badan namun ditolak. Kemudian ia sakit hati dan merencanakan pembunuhan,” kata Nugroho Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, ketika menggelar konferensi pers dihadapan sejumlah wartawan, di halaman Mapolres setempat, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:   Rp 1,6 Miliar Raib, Wagubsu Perintahkan Lasro Marbun Lakukan Pemeriksaan

Bahkan, sambung mantan Kapolres Kepulauan Natuna ini, pelaku melakukan aksi pembantaian itu dalam keadaan sadar, dengan mengambil kapak dari dapur rumah orang tuanya dan menebaskan sebanyak dua kali ke leher istrinya hingga tewas.

Usai memastikan isterinya tewas, pelaku berniat bunuh diri dengan memotong tangannya. Namun cepat digagalkan keluarga meski sempat menebas pergelangan tangannya. Pelaku sempat kritis dan tak sadarkan diri sebelum akhirnya tangannya diamputasi.

“Meskipun pelaku sempat menganiaya dirinya sendiri dan digagalkan keluarga, kami sampaikan bahwa pelaku saat ini dalam keadaan sehat dan tidak terganggu kejiwaannya. Hal itu sesuai dengan pemeriksaan yang kita lakukan di rumah sakit Bhayangkara di Medan,” kata Nugroho.

Baca Juga:   Pelaku Curanmor Ditangkap Di Jalan Tol Medan-Tebingtinggi, 1 DPO

Dalam kasus tersebut selain mengamankan pelaku, Polres Asahan juga mengamankan dua buah kapak, kasur, dan bantal saat menghabisi korban. Atas perbuatannya itu Kapolres menjelaskan pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Sebelumnya, diberitakan kejadian yang menggemparkan warga dusun II, Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan sekitar pukul 14.30 WIB atau tiga hari seelah lebaran Idul Fitri. Pelaku berinisial HI (29 thn) terhadap isterinya sendiri AS (24 thn) di rumah orangtua pelaku.

Saat itu korban sedang tidur bersama anaknya. Ia kemudian sempat menyuruh adik kandungnya yang saat itu ada di rumah untuk keluar membeli minuman di warung. Dalam waktu yang singkat itulah HI membantai isterinya di dalam kamar rumah orang tuanya hingga tewas mengenaskan.

Baca Juga:   Amazon Umumkan 20 Ribu Karyawannya Terpapar Corona