Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Terkait Kasus Golfrid Siregar, Kapoldasu: Tidak Ada Kepentingan

×

Terkait Kasus Golfrid Siregar, Kapoldasu: Tidak Ada Kepentingan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menegaskan, pihaknya tidak memiliki kepentingan terkait kasus kematian Golfrid Siregar, aktivis Walhi Sumut.

“Kasus ini tidak ada kepentingan apapun, pihak kepolisian tidak ada menutup-nutupi dan kita ungkap semuanya. Artinya, sepanjang ada fakta dan petunjuk mengarah terhadap kejadian dugaan adanya tindak pidana kematian yang bersangkutan, maka kita pasti akan lengkapi,” kata Kapolda Sumut baru-baru ini.
Untuk itu, lanjut Agus, diminta kalau ada informasi apapun yang dianggap perlu, maka sampaikan kepada Polda Sumut dan nantinya akan ditelusuri.
Diungkapkan Kapolda, sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan setiap kasus selalu terbuka. Artinya, rekan-rekan media mengetahui siapa saja saksi yang dilakukan pemeriksaan. Selain itu, alat bukti yang ada atau dimiliki.”Saksi yang diperiksa bisa dilakukan konfirmasi, begitu juga dengan alat bukti termasuk dengan hasil labfor (laboratorium forensik). Jadi, kalau ada informasi, petunjuk atau bukti terkait kematian Golfrid, maka sampaikan kepada kita,” ucapnya.

Baca Juga:   Polda Akui Tindakan Persinilnya Tidak Profesional

Agus mengaku, pihaknya terus melakukan upaya untuk membuktikan, apakah yang bersangkutan ini tewas karena kecelakaan (laka) lalu lintas tunggal atau tindak pidana yang menyebabkan kematian?

“Sekali lagi, kita tidak mempunyai kepentingan dari yang dikerjakan yang bersangkutan, dan juga tidak punya kepentingan dari orang-orang yang merasa terganggu dengan kegiatan Golfrid. Kita hanya ingin membuktikan, apakah kematian Golfrid merupakan bagian perbuatan tindak pidana atau laka tunggal,” cetusnya.

Namun demikian, sambung dia, sejauh ini hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, masih menunjukan bahwa kematian Golfrid akibat laka tunggal. Penyelidikan yang dilakukan baik dengan metode Traffic Accident Analysis (TAA) dari Direktorat Lalu Lintas maupun Direktorat Reskrimum dan Labfor.

Baca Juga:   Satpolairud Polres Sergai, Antisipasi Pemulangan TKI Secara Ilegal

“Hasil penyelidikan ini juga dikuatkan dengan keterangan dari para saksi dan bukti yang ditemukan. Sedangkan hasil dari Labfor menunjukan bahwa ada kandungan alkohol pada lambungnya yang dikonsumsi bersangkutan walaupun sudah beberapa hari, sebelum kematian,” sebut Agus.

Ia menambahkan, kasus ini apabila disalahartikan nantinya merugikan bangsa ini. Sebab, bangsa ini punya banyak kegiatan usaha yang sekarang ini sedang dipermasalahkan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan.

Diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Golfrid diduga kuat tewas akibat mengalami laka tunggal saat mengendarai sepeda motornya di Underpass Titi Kuning dari arah Amplas menuju Simpang Pos, yang terjadi pada Kamis (3/10/2019) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca Juga:   Teriaki Petugas Maling, Pengedar Sabu Karang Anyar Berhasil Dibekuk

Korban meninggal pada Minggu (6/10/2019) dini hari di RSUP H Adam Malik. Kematiannya sempat menimbulkan dugaan dan spekulasi apakah ini penyebabnya karena laka tunggal atau karena ada tindak pidana. Apalagi, sebelum kejadian kecelakaan pada Kamis (3/10/2019), ternyata korban tidak diketahui keberadaannya pasca izin dari istrinya pada Rabu (2/10/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.[ms5]