Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
BermartabatHeadlineHukrimSumut

Terkait Kasus Tanah Siosar Karo, Dahlia Munthe Minta Kepastian Hukum

×

Terkait Kasus Tanah Siosar Karo, Dahlia Munthe Minta Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | KABANJAHE – Dahlia Munthe, ibu kandung dari Elisabeth Melinda yang dijadikan tersangka dalam kasus pengrusakan tanaman kopi dan serai di lahan seluas dua hektar yang disewa dari keluarganya, Ratna Br Munthe masih menunggu kepastian hukum dari aparat penegak hukum yang menangani perkaranya.

“Saya sudah tua, sudah berumur 68 tahun dan harus mengonsumsi beberapa jenis obat agar bisa tetap melakukan aktivitas. Masalahnya sekarang adalah saya sangat lelah dipanggil ke sana kemari tapi yang ditanya oleh penyidik Polres Karo itu-itu juga. Katanya melengkapi berkas atas petunjuk Jaksa,” begitu keluhan Dahlia Munthe didampingi keluarga kepada sejumlah media, Jumat (18/6/2021).

Dahlia Munthe menyampaikan, pasca penetapan Elisabeth Melinda dan menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka membuatnya terpaksa untuk menahan diri tidak pergi ke luar kota untuk melakukan aktivitas usaha. Karena, sewaktu-waktu bisa dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan.

“Tolonglah kami masyarakat yang kurang paham dengan hukum ini jangan diperlakukan tidak adil. Saya masih bingung kenapa di atas lahan kakak saya Ratna Br Munthe yang memiliki alas hak akta jual beli (AJB) No. 76/1980 yang dikeluarkan Camat Tigapanah Liwan Tarigan selaku PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) tiba-tiba diklaim PT Bibit Unggul Karo Biotek dan melaporkan kami telah merusak tanamannya. Padahal, di atas lahan kosong tersebut tidak ada tanaman kopi dan serai,” tandas Dahlia Munthe.

Baca Juga:   Polres Sergai Putar Balik Ratusan Kendaraan

Terkait hal ini, praktisi hukum, M. Harizal,S.H yang mendengar laporan terkait perkara ini menyampaikan agar aparat penegak hukum (Polres Karo) transparan dalam penanganan perkara Elisabeth Melinda dan ibunya Dahlia Munthe yang sudah berusia 68 tahun.

“Patut dipertanyakan, belum diperiksa sebagai saksi, kok sudah terbit lg panggilan sebagai tersangka,” kata Harizal.

Ini sangat tidak sesuai dengan konsep “Presisi” yang dicanangkan Kapolri.

“Jangan menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Elisabeth Melinda menyampaikan bahwa dirinya dan keluarga sudah melayangkan surat ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan laporan tertulis kepada Irwasda Polda Sumut agar penyidik Polres Karo benar-benar dan transparan dalam menangani perkara ini.

“Sampai hari ini kami tetap menunggu kepastian hukum dan melakukan penelitian ulang oleh aparat berkompeten terkait status tanah yang dimiliki Ratna Br Munthe ternyata diklaim oleh PT Bibit Unggul Karo Biotek (BUKB) dan melaporkan kami telah merusak tanaman kopi dan serai. Sampai hari ini kami masih tetap bertanya-tanya dengan perkara ini apakah sudah ditunggangi oleh oknum yang diduga ingin menguasai lahan masyarakat,” kata Elisabeth.

Baca Juga:   Ketua DPC Projo Karo Berikan Penjelasan Di Kantor Polres Karo-Kabanjahe

Sementara Ketua Pro Jokowi (PROJO) Karo menyampaikan bahwa terkait adanya dualisme kepemilikan lahan antara masyarakat dan kemudian diklaim oleh PT BUKB sudah dibahas sampai ke Pusat dan sudah dilaporkan ke berbagai instansi yang berkompeten dalam masalah ini.

Dari hasil Rapat Kerja (Raker) DPRD Karo yang digelar beberapa waktu lalu semakin membuka mata setiap masyarakat Karo bahwa persoalan sengketa tanah/lahan di Puncak 2000 Siosar yang diklaim oleh oknum memiliki HGU ternyata dalam database tidak pernah digunakan usaha atau dikeloka sesuai peruntukannya.

Hal ini terungkap melalui Surat Penyampaian Notulen Rapat Kerja DPRD Kabupaten Karo, Nomor : 172/390/VI/2021, tanggal 02 Juni 2021, ditanda tangani Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Tarigan, kepada DPC Projo Kabupaten Karo.

Notulen Rapat Kerja DPRD Karo yang dilaksanakan pada Selasa, 18 Mei 2021, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Karo Sadarta Bukit, SE, M.Si, dan dihadiri oleh anggota DPRD Karo Onasis Sitepu, ST, M.Kesos, Abdi S. Sitepu, Edi Ulina Ginting, Eko Afrianta Sitepu, Herti Delima Purba, SE.,MSP, Kalvin Barus, Mardi Barus, Perdata Ginting, SE, Peri Edisonta Milala, Agra Reynold Gurning, S.Ds, Dinas PMPTSP Kabupaten Karo, BPN Kabupaten Karo, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, BAPPEDA Kabupaten Karo dan Camat Tigapanah Kabupaten Karo.

Baca Juga:   Penetapan Tersangka Elisabeth Melinda Menuai Banyak Tanya Dengan Beredarnya Rekaman Percakapan Ini

Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP dalam sebuah kesempatan menyampaikan bahwa HGU No. 1 Tahun 1997 Atas nama PT Bibit Unggul Karo Biotek telah masuk dalam database indikasi tanah terlantar, karena sejak HGU diterbitkat tidak pernah digunakan usaha dan dikelola oleh PT BUKB. Ketentuan di dalam Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, HGU yang di terbitkan harus dgunakan usaha sesuai dengan peruntukannya.

“Jika selama 3 tahun berturut-turut tidak di gunakan usaha maka di masukkan dalam database indikasi tanah terlantar dan akan diputuskan oleh Menteri ATR/BPN untuk pencabutan HGU-nya,” kata Lloyd.

Di dalam notulen yang dikirimkan ke Projo Karo, lanjut Lloyd dituliskan oleh BPN bahwa HGU PT BUKB tersebut di terbitkan dengan peruntukan pembibitan tanaman kentang dan HGU PT BUKB juga dalam status diblokir BPN, karena adanya gugatan di PTUN Medan oleh keluarga Almarhum B.G. Munthe.

“Pertanyaan yang muncul kemudian adalah peruntukan lahan untuk tanaman kentang, tapi kenapa barang bukti yang disertakan dalam perkara Elisabeth dan Dahlia Munthe tanaman kopi dan serai?” tandas Lloyd.