Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HukrimSumut

Terkait WNA Penyuplai Sabu, Tiga Warga Medan Turut Ditangkap

×

Terkait WNA Penyuplai Sabu, Tiga Warga Medan Turut Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Medan, mediasumutku.com -– Usai mengamankan kedua WNA, tim gabungan lalu melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tiga orang sebagai pemesan shabu seberat enam kilogram tersebut.

“TKP kedua di salah satu penginapan jalan Sei Tuan, Kecamatan Medan Baru, Kotamadya Medan pada tanggal 5 Juli 2019 sekitar pukul 22 WIB, tersangka dua orang yaitu AV laki-laki (32) warga Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal. Yang kedua RS perempuan istrinya (AV),” kata Atrial.

Dari penangkapan terhadap AV dan RS, tim gabungan kembali menangkap seorang kurir inisial SR. SR ditangkap saat berada di salah satu hotel yang berada di jalan Iman Bonjol.

“Kemudian TKP ketiga di lobi Hotel D**a* T**a di jalan Iman Bonjol pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2019 sekitar pukul 10.30 WIB ditangkap satu orang yaitu SR laki-laki (29 tahun) warga perumahan Bayu Emas Indah Blok B nomor 30, Jalan Pasar Tiga Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal,” ujar Kepala BNNP Sumut.

Baca Juga:   Kejari Taput dan BPN Taput Sosialisasi PTSL di Kecamatan Siborongborong

“Setelah tadi tersangka AV ditangkap tim melakukan pengejaran terhadap tersangka SR yang menyuruh AV untuk mengambil barang, jadi AV ini disuruh oleh SR untuk mengambil barang (shabu),” ungkap Brigjen Pol Atrial.

Pasangan suami istri AV bersama istrinya RS mengaku diupah tersangka RS senilai satu juta rupiah untuk menjemput shabu-shabu seberat enam kilogram dari kedua WNA asal Malaysia.(dev)