Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Terlibat Perusakan dan Kuasai Lahan HGU, Dua Pengurus LSM Di Sumut Ditangkap

×

Terlibat Perusakan dan Kuasai Lahan HGU, Dua Pengurus LSM Di Sumut Ditangkap

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI– Terlibat dalam Kasus pengrusakan dan menguasai lahan Hak Guna Usaha (HGU), Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Provinsi Sumatera Utara, inisial SS (45) warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai ditangkap polisi, Kamis (21/1/2021).

Selain SS, polisi juga mengamankan pelaku SA alias Hendra(40) yang merupakan anggota LSM GBMI warga Dusun V, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Kedua pelaku ditangkap dengan modus tindak pidana dengan sengaja di muka umum dan menghasut dengan lisan supaya melakukan perbuatan pengrusakan batas HGU milik PT Pandan Indah Rahayu yang ada di Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Hal itu dipaparkan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kanit I Reskrim Iptu, Imade, Kasubag Humas, AKP Sofiyan dalam keterangan press release di Mako Polres Sergai, Senin (25/1/2021).

Menurut Robin, SS yang merupahkan akomodir massa atau himbauan secara tegas untuk menghancurkan batas pagar pembatas HGU milik PT Pandan Indah Rahayu, sehingga SS yang langsung menghasut dan menyuruh para aksi massa untuk Pengurasakan tersebut.

“Saat ini kedua pelaku SS dan SA alias Hendra sudah ditangani dan dilakukan proses dan dilakukan penahanan.

Dimana, pasal yang dikenakan kepada tersangka SS pasal 160 KUHPidanan dengan ancaman 6 tahun penjara. Sedangkan tersangka SA alias Hendra dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara.

Selain dua tersangka, masih ada tersangka lain yang saat ini msih dalam pengejaran tim Satreskrim Polres Sergai. Sementara, untuk barang bukti sudah lengkap yakni, seperti pagar yang dirusak, vedio rekaman dan alat pengeras suara untuk mengumpulkan massa dalam perusakan.

“Modus tersangka adalah untuk mengusai lahan HGU milik PT Pandan Indah Rahayu yang telah Syah dan memiliki HGU yang telah Syah. Para pelaku diduga ingin mengusai lahan sebagian,”pungkas Kapolres. (MS6)

Baca Juga:   Korupsi 2,7 M, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Pupuk Curah