Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Korban Penipuan Arisan Online Melapor ke Polrestabes Medan

×

Korban Penipuan Arisan Online Melapor ke Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini

mediasukutku.com lMEDAN-Klolidiyah Br Peranginangin (24), warga Lorong Sentosa No 56, Belawan membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan, Senin (31/8/2020). Kholidiyah menjadi korban penipuan arisan online sehingga merugi Rp40 juta.

Klolidiyah menceritakan, ia mengikuti arisan online yang ia ketahui dari akun Instagram @tifaniarisan. Kemudian, ia mengikuti arisan online milik seorang wanita berinisial TDM (24) warga Komplek Greenvill Sunggal, Medan.

“Uang yang sudah saya setorkan berjumlah Rp40 juta dan dijanjikan menarik sebesar Rp100 juta. Nah, saat jatuh tempo aku untuk narik (get) pada tanggal 25 Juli 2020, uang yang dijanjikan tak kunjung disetorkan,” katanya.

Ia bahkan menagih uang tersebut. Akan tetapi nomor ponselnya malah diblokir oleh pelaku dan nomor WhatsApp Klolidiyah pun dikeluarkan dari grup arisan online oleh TDM. Kesal lantaran uangnya tak dikembalikan, Klolidiyah langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/1921/VIII/Yan.2,5/2020/SPKT Polretabes Medan

Baca Juga:   Beredar Oknum Mengaku Wabup Asahan Janjikan Bantuan Masjid Melalui Whatsapp

“Aku udah buat laporan pada tanggal 5 Agustus 2020. Aku harap laporanku segera diproses dan pelaku segera ditangkap. Aku juga punya bukti-bukti transfer ke rekening dia ( TDM ) dan udah kuserahkan ke Penyidik. Aku berharap laporan aku diproses dan pelaku ini ditangkap,” ucapnya.

Arisan online ini, tambahnya, sudah memakan banyak korban. Pasalnya bukan ia saja yang tertipu. Teman-temannya pun mengalami nasib yang sama.

“Korbannya banyak, karena di grup arisan online itu ada sekitar 300-an orang. Mereka udah coba mendatangi rumah si pelaku ini. Tapi pelaku ini gak ada di rumah. Nah teman-teman aku juga udah buat laporan ke polisi,” urainya.

Selain Klolidiyah, korban arisan online lainnya adalah Siti Mariam dengan nomor TBL/4964/VIII/Yan 2.5/2020/PMJ yang dilaporkan di Polda Metro Jaya pada tanggal 23 Agustus 2020 dengan kerugian Rp32.775.000

Baca Juga:   Kepala BNPT Ajak Mahasiswa Harus Tangkal Isu Radikalisme di Masyarakat

Lalu ada lagi yang laporanya di Polda Metro Jaya dengan TBL /4877/ VIII/ Yan/2.6/2020/SPKT PMJ oleh Korbanya Widya Yohana Agustine pada tanggal 17 Agustus 2020, dengan kerugian Rp.42.000.000.

Kemudian ada juga korbannya atas nama Resti Nanda Pratiwi melapor ke Polrestabes Medan Dengan STTLP/1967/VII/2020/SPKT Restabes Medan pada tanggal 10 Agustus 2020 dengan kerugian sebesar Rp10.000.000. (MS8)