Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Terungkap, Oknum TNI Terlibat Jual Sabu Sitaan di Sumut

×

Terungkap, Oknum TNI Terlibat Jual Sabu Sitaan di Sumut

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai kembali menggelar sidang lanjutan terhadap 11 Polisi yang menjual sabu hasil sitaan dengan menghadirkan saksi seorang oknum TNI bernama Adi Ismanto (disidangkan terpisah) yang berperan sebagai perantara dalam penjualan sabu hasil sitaan.

Adi Ismanto hadir secara virtual dari Lembaga Pemasyarakat Militer (Lemasmil) I Medan. Ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Agus Ramadhan Tanjung (oknum Personel Polairud Tanjungbalai) dan Hendra (honorer di Polairud) yang mengikuti sidang di Lembaga Pemasyarakat (LP) Labuhan Ruku.

Sementara itu, majelis hakim bersama anggota yang diketuai oleh Salomo Ginting dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak mejalani persidangan di PN Tanjungbalai, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:   Nekat Bawa Sabu, WN Malaysia Dijatuhi Hukuman Mati

Agus Ramadhan Tanjung memiliki hubungan ipar dengan Adi Ismanto. Agus meminta Adi untuk mencari calon pembeli sabu dan kemudian ditawarkan kepada Syawal yang merupakan seorang pengusaha property di Kabupaten Batu Bara.

“Agus minta dicarikan pembeli, lalu saya kabari Syawal melalui telepon,” kata Adi dalam persidangan.

Adi juga mengatakan proses penyerahan sabu dilakukan sebanyak dua kali kepada Syawal, di dua tempat terpisah di Batu Bara dan Tanjungbalai yang masing masing penyerahannya sebanyak satu bungkus.

“Dua kali, saya serahkan satu bungkus, Agus serahkan satu bungkus,” terangnya.

Dalam kesempatan itu hakim sempat mempertanyakan kesepakatan harga tiap bungkus sabu yang akan dijual Syawal.

“550 juta,” kata Adi.

Baca Juga:   Polres Sergai Perketat PPKM Level 3, 45 Kendaraan Diperiksa

Majelis hakim, Salomo Ginting di tengah persidangan sempat mempertanyakan kepada saksi lainnya yakni Syawaluddin, apakah dirinya juga sempat mempertanyakan perihal sabu tersebut mengingat Agus dan Adi berstatus perseonel Polri dan TNI.

“Pada waktu pertama sekali transaksi dan dijumpakan apakah saudara ada mengingatkan kepada Agus dan Adi,” tanya Salomo kepada Syawaluddin.

“Siap, tidak ada majelis,” kata Syawal.

Usai persidangan, JPU Rikardo Simanjuntak yang juga merupakan Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai menyampaikan keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut telah menjalani proses hukum persidangan dan telah mendapat keputusan di Oditurat Militer di Medan.

“Adi Ismanto sudah tahap putusan 6 tahun,” ujar dia. (MS10)