Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Peristiwa

Tidak Miliki Izin, Lapak PKL di Kelurahan Gambir Baru Ditertibkan

×

Tidak Miliki Izin, Lapak PKL di Kelurahan Gambir Baru Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN– Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan lapak pedagang yang berada di Jalan H Juanda, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Bangunan milik pedagang itu dihancurkan lantaran tidak memiliki izin.

Saat proses pembongkaran berlangsung, tak sedikit pedagang yang memelas pada petugas. Sebab, bahan bangunan bisa dimanfaatkan lagi.

“Pak, biar kami saja yang membongkar, kami takut nanti rusak. Kami tidak ada uang untuk beli ini,” kata Sirait, seorang pedagang, Senin (12/4/2021).

Sementara itu, Bagian Hukum Satpo PP , Wisnu mengatakan, ada 23 bangunan liar yang dihancurkan. Proses pembongkaran paksa ini sebelumnya sudah melalui prosedur imbauan dan teguran.

“Keberadaan bangunan ini mengganggu pengguna jalan dan mengganggu keindahan kota,” kata Wisnu.

Baca Juga:   Buaya yang Resahkan Warga Madina Akhirnya Ditangkap

Dia mengatakan, keberadaan bangunan liar ini melanggar Perda nomor 1 tahun 2018 tentang keindahan tata kota.

“Sebelumnya kami telah mengimbau para pedagang dengan surat teguran tiga kali,” katanya.

Sementara itu, seorang pedagang bernama Edi meminta, kepada petugas untuk tidak tebang pilih. Menurut Edi, lapak pedagang yang ada di jalan Cokro Aminoto juga harusnya dihancurkan.

“Jangan pilih kasihlah. Itu yang di sepanjang Jalan Cokro Aminito juga berada di atas trotoar, kenapa enggak ditertibkan juga,” kata Edi.

Dia berharap,  Pemkab Asahan bertindak tegas terhadap siapa saja yang melanggar. Penertiban jangan hanya di satu titik saja, tapi juga di lokasi lain. (MS10)