Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Tiga Pelaku Pencurian di Pasar Rakyat Pantai Cermin Ditangkap Polisi

×

Tiga Pelaku Pencurian di Pasar Rakyat Pantai Cermin Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Dua bulan menjadi buron, tiga pelaku kasus pencurian di Pasar Rakyat Pantai Cermin milik Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap polisi sekitar pukul 21.30 Wib, Jumat (9/4/2021).

Ketiga pelaku yang diamankan yakni, AREC alias Aldino (25), AK alias Abu (23) dan SN alias Amin (45). Ketiganya, merupakan warga dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai yang ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Pantai Cermin.

Ketiganya ketahuan penjaga pasar saat melakukan pencurian dan pemberatan di sebuah Pasar Rakyat Pantai Cermin yang berlokasi Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan, Kec Pantai Cermin, Sergai,  09.00 Wib, Jumat (26/2/2021).

Alhasil, pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian. Sedangkan, barang bukti yang dicuri yakni, 4 unit pintu kios rolling door (dalam keadaan rusak), 1 unit becak bermotor, 1 unit sepeda motor merk Kanzen warna hitam dengan BK 6050 NG dan 1 lembar karung goni plastik warna putih.

Atas kejadian tersebut, pihak pengelola Pasar Rakyat Pantai Cermin milik Pemkab Serdang Bedagai merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pantai Cermin dengan mengalami kerugian materi sebesar Rp 8.000.000,-.

Informasi yang diperoleh, kejadian bermula dari, petugas pasar Julpan S (49) sedang berada di pasar Pantai Cermin sedang memungut restribusi pasar. Saat itu, pelapor menghubungi rekannya Gani (53) dan Tahir (48) warga Pantai Cermin
dan menerangkan bahwa dilokasi ada 3 orang yang sedang mengendarai becak bermotor masuk kelokasi pasar rakyat pantai Cermin.

Atas laporan tersebut, kedua saksi langsung menuju pasar rakyat, namun setiba dilokasi petugas berjumpa dengan saksi dan melihat sejarak lebih kurang 200 meter melihat satu unit becak dan tiga orang pelaku hendak menaikan pintu rolling door keatas becak.

Saat itu juga, pelapor dan dua orang saksi mendatangi lokasi tersebut sambil berkata “lagi ngapain kalian”, lalu 2 orang pelaku inisial AK alias Abu dan SN alias Amin melarikan diri.

Selanjutnya, saksi mencoba mengejar kendaraan pelaku Aldino, namun pelaku dengan kecepatan tinggi hingga tertabrak saksi Gani hingga terjatuh dan pelaku berhasil melarikan diri.

Setelah pelapor bersama saksi mengecek di lokasi ditemukan 4 unit pintu kios rolling door dalam keadaan telah rusak. Selanjutnya, membawa barang bukti tersebut ke Polsek Pantai Cermin guna proses lebih lanjut.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitupul, Sabtu (9/4/2021) membenarkan adanya penangkapan 3 pelaku pencurian dan pemberatan.

Hasil penangpangkan ketiga pelaku atas laporan korban tentang pencurian dan pemberatan. Hasil penyelidikan, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi melakukan penangkapan terhadap tersangka SN alias Amin di Lubuk Pakam pada Jumat (9/4/2021) sekira pukul 21:30 WIB.

Hasil interogasi, pelaku mengakui, dirinya melakukan pencurian di Pasar Rakyat Pantai Cermin bersama pelaku AREC alias Aldino dan AK alias Abu.

Selanjutnya, pada hari Jumat (9/4/2021) sekira pukul 23:00WIB melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AREC alias Aldino di ruang orangtuanya yang terletak di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan.

Kemudian pada hari Sabtu (10/4/2021) sekira pukul 09:00WIB , kembali melakukan pengembangan dan berasil menangkap tersangka AK alias Abu di rumah orang tuanya Dusun III Gg Pancing Desa Pantai Cermin Kanan.

“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Pantai Cermin dan ketiganya dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 9 tahun penjara,”ucap Kapolres. (MS6)



Baca Juga:   Edarkan Sabu, Satu Keluarga di Sergai Kompak Ditangkap Polisi