Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Tiga Pembongkar Kios Pupuk di Sei Bamban Ditangkap Polisi

×

Tiga Pembongkar Kios Pupuk di Sei Bamban Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI-
Tiga pelaku yang membobol kios pupuk milik Rusmaida Sibea (49), warga Dusun XVII Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai berhasil ditangkap polisi. Satu diantaranya ditembak.

Ketiga pelaku yakni, Setiadi Marwatal alias Setia (26) dan  Yusuf (23) serta Yakob Sofian Sirait (21). Ketiga ditangkap di Dusun XVII Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, sekitar pukul 23. 00 Wib, Selasa,(1/12/2020).

Selain ketiga pelaku, petugas polisi jug menyita barang bukti berupa, 2 botol pestisida merk raft, 6 botol pestisida merk masconil, 6 botol pestisida merk kojo, 3 bungkus Pestisida merk Nordik, 5 botol pestisida merk trobintop, 9 botol pestisida merk starle, 19 bungkus pestisida merk supercals900 dan 1 bungkus pestisida.

Informasi yang di peroleh, kejadian tersebut karena adanya laporan Rusmaida Sibea (49) warga Dusun XVII Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai ke Polsek Firdaus.

Selanjutnya, tim opsnal dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda M. Sihombing beserta tim Bengkik melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap barang bukti dan nama-nama yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Budiadin dikonfirmasi kepada mediasumutku.com, Rabu (2/12/2020) membenarkan penangkapan ketiga tersanga kasus pencurian dan pemberatan yang melakukan pembobolan sebuah kios pupuk di Sei Bamban.

“Ketiga tersangka ditangkap dikediamannya Dusun XVII Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai,” sebut AKBP Robin Simatupang.

Namun, lanjut Robin, setibanya didepan Komando Polsek Firdaus salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan, Setiadi Marwatal alias Setia melarikan diri dan Tim Bengkik (Opsnal) melakukan tembakan peringatan, namun tidak di indahkan.

Sehingga, tim Unit Reskrim melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku. Selanjutnya tim (Opsnal) memboyong pelaku ke RSUD Sultan Sulaiman untuk dilakukan perawatan medis.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Firdaus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku kita kenakan pasal 363 (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman Maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Robin. (MS6)

Baca Juga:   Mencuri Di Alfamart, Ono Diringkus Polsek Perbaungan